SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Sukabumi melakukan penyekatan kendaraan di perbatasan Bogor, tepatnya di pos Cigombong pada Sabtu, 17 Juli 2021. Tercatat hingga Sabtu sore ada 96 mobil yang diperiksa dalam penyekatan tersebut.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Polisi Riki Fahmi Mubarok melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasional Lalu Lintas Inspektur Polisi Satu Dodi Irawan mengatakan 96 mobil yang rata-rata berasal dari Jakarta dan Bogor itu terdiri dari 48 mobil pribadi dan 48 mobil barang.
"Ini sebagai upaya pengendalian mobilitas kendaraan yang akan masuk ke Kabupaten Sukabumi," kata Dodi.
Baca Juga :
Dari 96 mobil yang diperiksa, 38 di antaranya diputar balik karena tidak bisa bisa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dan kartu vaksinasi. 38 mobil yang diputar balik ini terdiri dari 19 mobil pribadi yang membawa penumpang dan 19 mobil barang.
"Sampai saat ini kondisi arus lalu lintas, baik yang keluar melalui tol maupun arah sebaliknya terpantau lancar," jelasnya. "Kepada masyarakat diimbau untuk patuhi prokes karena saat ini sedang PPKM Darurat," kata Dodi.
Editor : Oksa Bachtiar Camsyah