Sukabumi Update

Bantu ODGJ di Sukabumi, Dirantai di Kamar Diduga Akibat Konsumsi Obat Terlarang

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Sosial RI melalui Balai Phala Martha Sukabumi Jawa Barat, mengevakuasi ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) di Cibarengkok Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar. Pemuda berusia 23 tahun ini dirantai di kamar lembab karena sering mengamuk, dan mengalami gangguan kejiwaan akibat pergaulan bebas mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

Setelah mendapatkan kabar dari media sosial, tim Balai Phala Martha Sukabumi membawa IH ke rumah sakit jiwa untuk mendapatkan perawatan medis. "Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Sosial, Tri Rismaharini bahwa Balai Kemensos harus segera merespon informasi tentang permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat," tulis Humas Phala Martha Sukabumi dikutip dari akun instagramnya.

Kepala Balai, Cup Santo setelah mendapatkan informasi ODGJ yang dirantai ini pada 22 Juli 2021, kemudian menugaskan tim untuk melakukan penjangkauan ke lokasi, sesuai dengan alamat yang tercantum dalam informasi. ODGJ yang berinisial IH (23 Tahun) sudah 5 bulan dipasung dengan rantai dalam kamar yang lembab. Aktivitas buang air besar dan buang air kecil juga dilakukan di dalam kamar tersebut.

Kepala Dusun Cimanggu, Asep Rusmana menyampaikan bahwa IH terpaksa dipasung karena masih agresif, berbicara sendiri, marah-marah, teriak-teriak dan sering melampiaskan kemarahan kepada orang tuanya. IH juga sudah meresahkan masyarakat, sering keluar rumah dan memalak orang lain terutama kepada anak-anak," tutur Asep.

"IH juga sering menunjukkan perilaku agresif yang mengganggu terhadap perempuan," tambahnya

Sang ayah, menceritakan IH adalah anak kedua dari 4 bersaudara. IH sudah 6 tahun mengalami gangguan kejiwaan. IH awalnya sering dicekoki obat-obatan oleh teman-temannya," tutur Ayub. “IH pernah mendapatkan dua kali pengobatan medis rawat inap di RSUD R. Syamsudin, SH Sukabumi dan rawat jalan di RS Kartika Cibadak, namun kambuh kembali," lanjut Ayub.

Baca Juga :

Tim Balai Phala Martha kemudian bersinergi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi yang menurunkan tim medis dari Puskesmas Cikembar, Pemerintah Desa dan Kepala Dusun Cimanggu bersama-sama melakukan penjemputan untuk membebaskan pasung dan mengevakuasi IH ke Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi Bogor.

"Sebagai proses awal IH diberikan suntikan dari Puskesmas sebagai penenang pada saat perjalanan menuju Rumah Sakit. Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan rapid test antigen terhadap IH untuk memastikan tidak terpapar Covid 19. Ayah IH dan Kepala Dusun ikut bersama tim balai mengantarkan ke Rumah Sakit," lanjut Humas Phala Martha Sukabumi.

Pekerja Sosial, Kusman menyampaikan pasca perawatan medis dari Rumah Sakit, IH selanjutnya mendapatkan layanan atensi dari Balai Phala Martha untuk memulihkan kondisi kejiwaannya. “IH juga nantinya dapat diarahkan mengikuti kegiatan vokasional sebagai bekal kemandirian untuk kembali ke lingkungan keluarga," pungkasnya.

SUMBER: Humas Balai Phala Martha

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI