Sukabumi Update

Wali Kota Sukabumi Jelaskan Kenapa Jalan A Yani Masih Ditutup Saat Pedagang Mulai Berjualan

SUKABUMIUPDATE.com - Kota Sukabumi menjadi salah satu daerah yang melaksanakan PPKM Level 4. Dalam aturan PPKM Level 4 terdapat pelonggaran diantaranya PKL dan pertokokan boleh buka, kendati demikian Jalan A Yani Kota Sukabumi masih ditutup.

Mengenai penutupan jalan, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyatakan penyekatan arus lalu lintas masih dilakukan di tengah pelaksanaan PPKM Level 4. 

Baca Juga :

"Forkopimda bersepakatan sebagaimana arahan dari [pemerintah] pusat, tetap melakukan pengetatan, diantaranya penyekatan yang berhubungan dengan arus lalu lintas,” jelasnya, Senin (26/7/2021).

Polres Sukabumi Kota, Kata Fahmi, telah membuat beberapa ring, ring 1 ring 2 dan ring 3 yang didasarkan kepada kepadatan mobilisasi masyarakat. 

“Ring 1 tidak dapat dilalui oleh arus lalu lintas dalam artian penyekatan masih dilakukan. Kemudian ring 2 dan ring 3 sifatnya evaluatif, kita lakukan penyekatan atau kemudian kita buka berdasarkan situasi di lapangan ketika terjadi peningkatan mobilisasi warga,” jelasnya.

Fahmi mengatakan, sebagaimana arahan dari Presiden kemudian ditindaklanjuti oleh Instruksi Mendagri nomor 24 tahun 2021 tertera bahwa Kota Sukabumi masih masuk level 4. Namun, kata Fahmi, ada perbedaan di PPKM Level 4 saat ini.

"Pak Presiden sudah menyampaikan akan dilakukan pelonggaran-pelonggaran kepada warga masyarakat,” jelas Fahmi.

Fahmi menyatakan, dalam aturan PPKM darurat sebelumnya para pedagang dan PKL tidak boleh berdagang. Lalu dalam aturan PPKM Level 4, PKL boleh berdagang. Kemudian pertokoan juga boleh buka.

Hanya tetap dilakukan pembatasan-pembatasan diantaranya jam operasional. Misalnya PKL, warteg dan sebagainya hanya dibatasi hingga 20.00 WIB. Lalu pertokoan boleh buka dibatasi sampai pukul 15.00 WIB. 

“Aturan-aturan yang lainnya terkait pembelajaran, sektor pembelajaran, sektor esensial kemudian sektor industri dan lain-lain sebagainya masih sama, termasuk juga yang berhubungan dengan ruang publik dan sebagainya. Jadi berdasarkan instruksi Mendagri nomor 24 tahun 2021, para PKL, pertokoan sudah dapat beraktivitas kembali dengan pembatasan dari jam operasional,” jelasnya.

Fahmi mengingatkan Kota Sukabumi masih berada di Level 4 yang merupakan zona merah sehingga bukan berarti sudah bebas untuk melaksanakan kegiatan. Sebab tetap ada pembatasan, baik berhubungan dengan waktu dan tempat.

“Misalnya rumah makan, cafe dan sebagainya boleh buka tetapi tetap tidak boleh makan di tempat. 

Maka dari itu Fahmi meminta masyarakat menyadari bahwa Kota Sukabumi masih berada di level 4 atau zona merah. Sehingga dibutuhkan dukungan dari masyarakat agar Kota Sukabumi turun level. 

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI