Sukabumi Update

Jadi Korban Mafia Tanah di Sukabumi? Adik Gugat Kakak, PPAT dan BPN ke Mahkamah Agung

SUKABUMIUPDATE.com - Elzam (55 tahun) Warga Bandung Barat melayangkan memori kasasi ke Mahkamah Agung RI karena jadi korban mafia tanah di Kota Sukabumi Jawa Barat. Ia kehilangan hak atas tiga bidang tanah dan bangunan di wilayah Cikole, tanpa pernah menjualnya atau memberi atau menghibahkan kepada orang lain.

Ironisnya menurut Elzam penyerobotan atau perampasan tanah dan bangunan tersebut disahkan oleh pengadilan negeri Kota Sukabumi dan Pengadilan Tinggi di Bandung. Ia kemudian melayangkan memori kasasi ke mahkamah agung sebagai upaya memperjuangkan keadilan. 

"Mempertahankan hak atas 3 bidang tanah dan bangunan di Kota Sukabumi bernilai kurang lebih Rp 1,4 miliar yang sekarang tiba-tiba jadi milik kakak saya sendiri tanpa proses jual beli atau apapun terkait penyerahan hak atas aset tersebut," jelasnya kepada awak media di Sukabumi, Jumat kemarin 30 Juli 2021.

Ketiga bidang tanah tersebut berada di Kelurahan Kebonjati Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, dua di pinggir Jalan Siliwangi sedangkan bidang lainnya di jalan Ahmad Yani. "Ketiga bidang tanah tersebut saat  ini menjadi hak milik kakak saya tanpa melalui proses jual beli, karena saya tidak pernah melakukan transaksi," ungkap Elzam.

Baca Juga :

Untuk itu Elzam mencantumkan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan Kantor BPN Sukabumi sebagai termohon kasasi 1 dan 2. "Proses gugatan ini melawan kakak saya sendiri."

Ia menilai PPAT dan Kantor BPN Kota Sukabumi lalai menjalankan aturan, menerbitkan dan mengesahkan AJB atau akta jual beli atas tiga bidang tanah tersebut. Alzam dan pengacara mengajukan memori kasasi terhadap putusan pengadilan tinggi Bandung No. 276/PDT/2021/PT BDG tanggal 24 Juni 2021 Jp. Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi No. 22/Pdt.G/2020/PN Skb tanggal 21 April 2021.

"Saya dan kuasa hukum menilai ada kejanggalan dalam putusan di dua pengadilan ini. Intinya tidak ada proses jual beli yang sah secara hukum terkait pengalihan hak atas ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut," tegas Elzam.

Sebagai penjual yang disebutkan dalam AJB itu, Elzam tidak pernah menerima uang dari pembeli (kakaknya). "Saya juga tidak pernah dihadirkan oleh PPAT dalam proses jual beli tersebut, kami punya rekaman soal lalainya PPAT ini."

"Saya berharap masih ada keadilan di negeri ini. Ketiga aset milik saya yang sah secara hukum dirampas oleh para mafia tanah," pungkasnya.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI