Sukabumi Update

Jangan Dangdutan saat PPKM, Hiburan Nikah di Jampang Tengah Sukabumi Dihentikan

SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Sektor Jampang Tengah terpaksa menghentikan acara hiburan organ tunggal musik dangdut di Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu, 31 Juli 2021 siang tadi.

Penghentian hiburan organ tunggal dalam acara resepsi pernikahan ini dimaksudkan untuk menghindari kerumunan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 yang akan berlangsung hingga 2 Agustus 2021, setelah diperpanjang pada 26 Juli lalu.

"Pukul 14.00 kami mendatangi acara pernikahan salah satu warga dengan hiburan organ tunggal tanpa izin," kata Kepala Kepolisian Sektor Jampang Tengah Ajun Komisaris Polisi Usep Nurdin. Sementara resepsi perikahan terus dilanjutkan dengan protokol kesehatan.

Usep berujar pihaknya sudah menjelaskan aturan dilarang berkerumun dan potensi pelanggaran protokol kesehatan dalam acara hiburan organ tunggal. Ia juga menyebut, sejak PPKM Mikro beberapa waktu lalu hingga Sabtu ini, ada sekira delapan acara hiburan pernikahan yang dihentikan.

"Padahal kami sudah gencar sosialisasi, baik secara langsung maupun lewat kepala desa hingga rukun warga dan tetangga," imbuhnya.

Salah satu alasan warga tetap nekat menggelar acara hiburan, sambung Usep, diduga ada bujukan dari pemilik grup musik dangdut agar tetap mengadakan acara tersebut. "Terkadang ada bujuk rayu juga dari pemilik grup dangdut agar diadakan hiburan. Karena dia dapat untung mau dibubarkan atau tidak juga, dan berdalih katanya akan aman," kata dia.

Baca Juga :

Merujuk pada Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 443.1/Kep.682-HUKUM/2021 tentang PPKM Level 3 di Kabupaten Sukabumi, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 orang undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian, kegiatan seni, budaya, olah raga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olah raga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI