Sukabumi Update

Dana BOS Cair Lagi, Kepala Kemenag Sukabumi: Kita Alurkan Sesuai Juknis Pusat

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Kemenag Sukabumi, Hasen menyambut pencairan Dana Bos sesuai dengan juknis yang diberlakukan dan dimaksimalkan agar tidak terjadi tumpang tindih saat penyaluran. 

Hasen menyatakan bahwa Kemenag Kabupaten Sukabumi akan menyalurkan Dana Bos sesuai dengan peraturan yang diberikan oleh Kemenag pusat. “Kami akan melakukan penyaluran sesuai dengan juknis, pedoman kami ada pada kewajiban yang tercantum di juknis tersebut,” kata Hasen pada Sukabumiupdate.com saat dihubungi melalui pesan whatsapp. 

Kemenag (Kementrian Agama) saat ini tengah persiapkan pencairan kedua Dana Bos (Biaya Operasional Sekolah). Hal tersebut telah dipublikasikan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas saat konferensi pers di Jakarta Hari Senin 2 Agustus 2021 lalu. 

"Ditjen Pendidikan Islam tengah memproses pencairan BOS Madrasah swasta tahap II. Anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp3,668 triliun," terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Senin (2/8/2021).

Kemenag mengalokasikan anggaran biaya operasional (BOP) Raudhatul Athfal (RA) dan BOS madrasah sebesar Rp 10,077 triliun yang terdiri dari Rp 7,319 triliun untuk madrasah swasta yang dicairkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Rp 1,958 triliun untuk madrasah negeri dan anggarannya sudah ada di masing-masing satker madrasah negeri, serta Rp 800,670 miliar untuk RA yang anggarannya dicairkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi atau Kakankemenag kabupaten/ kota.

Baca Juga :

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani merinci anggaran BOS madrasah swasta tahun 2021. Menurutnya, sebanyak Rp3,079 triliun dialokasikan untuk 3.422.021 siswa Madrasah Ibtidaiyah atau MI (42%). Sebanyak Rp2,746 triliun untuk 2.496.647 siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs (38%). Sementara untuk 995.274 siswa Madrasah Aliyah (MA), dialokasikan Rp1,492 triliun (20%).

"BOP RA dan BOS Madrasah diberikan per tahun. Besaran BOP RA, 600 ribu per siswa, BOS MI, Rp 900 Ribu per siswa, BOS MTs Rp1,1 juta per siswa, dan BOS MA, Rp1,5 juta per siswa," jelas Ramdhani.

"Proses pencairan dimungkinkan sudah bisa dilakukan pada bulan Agustus ini. Saya harap dana BOP RA dan BOS Madrasah ini bisa dioptimalkan juga untuk mendukung penguatan digitalisasi madrasah," pesannya.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi meminta RA dan madrasah untuk segera memproses pencairan BOP dan BOS tahap II. Ada sejumlah mekanisme yang harus diselesaikan dan itu sudah dituangkan dalam pedoman, mulai upload berkas administrasi, verifikasi, hingga teknis pencairan di bank.

Dijelaskan Isom, untuk memudahkan RA dan madrasah, pihaknya sudah menyiapkan layanan berbasis digital melalui Portal https://bos.kemenag.go.id. Jika ada permasalahan atau kesulitan, RA dan madrasah juga dapat menghubungi Madrasah Digital Care melalui Whatsapp 081147402020.

"Gunakan dana bos sesuai aturan yang berlaku dan untuk mempercepat peningkatan capaian pembelajaran," pesan Isom.

"Gunakan dana bos secara efektif dan efisien, tepat sasaran, tepat waktu dan tepat laporannya," tandasnya.

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI