Sukabumi Update

Sekolah di Kabupaten Sukabumi Boleh Tatap Muka? Pemerintah Ingatkan 5 Aturannya!

Ilustrasi. Pemerintah memberi lampu hijau sekolah-sekolah di wilayah PPKM level 1 hingga 3 untuk tatap muka, sementara satuan pendidikan di wilayah level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kabupaten Sukabumi sesuai Inmendagri Nomor 30 tah

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah memberi lampu hijau sekolah-sekolah di wilayah PPKM level 1 hingga 3 untuk tatap muka, sementara satuan pendidikan di wilayah level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kabupaten Sukabumi sesuai Inmendagri Nomor 30 tahun 2021 menerapkan PPKM level 3, sementara Kota Sukabumi juga bertahan di level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Hendarman menyampaikan, pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Ada lima ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan," tuturnya lewat keterangan tertulis yang dikutip dari tempo.co, Selasa, 10 Agustus 2021.

Pertama, kondisi kelas dimana individu dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (maksimal 50 persen). 

SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 62-100 persen). PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 33 persen).

Kedua, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar atau shift yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

Ketiga, perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan yaitu menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.

Keempat, terkait kondisi medis warga satuan pendidikan, dimana warga harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol. Terutama, tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud adalah kantin, dimana warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman masing-masing dengan menu gizi seimbang; kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, dimana warga satuan pendidikan disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah masing-masing; dan kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan seperti orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.

Ketentuan tersebut di atas sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Lebih lanjut Hendarman menjelaskan bahwa pembelajaran di masa pandemi berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah.

“Orang tua atau wali pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ," ujarnya.

Terkait hal ini, Dinas Pendidikan memastikan bahwa seluruh peserta didik di Kabupaten Sukabumi saat masih melakukan pembelajaran jarak jauh. Ini karena pemerintah daerah tengah melakukan evaluasi dan pemataan zona risiko penularan covid-19 di Kabupaten Sukabumi, pasca kebijakan terbaru tentang PPKM yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

"Jadi kita masih akan membahas dengan satgas penanganan covid-19, dan nantinya akan ada aturan teknis dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi merespon Inmendagri Nomor 30 tanggal 9 Agustus tahun 2021 dimana didalamnya ditegaskan bahwa Kabupaten Sukabumi masuk level 3," jelas Khusyairin Kepala Bidang Pendidikan Dasar kepada sukabumiupdate.com, melalui pesan singkat (10/8/2021).

Menurut Khusyairin, Inmendagri sekarang ada sedikit kelonggaran, jika dibandingkan aturan pekan sebelumnya. Inmendagri Nomor 27 tahun 2021 jelas disebutkan belajar secara online. "Nah yang sekarang Inmendagri nomor 30, sedikit longgar yaitu belajar jarak jauh. Boleh luring (luar jaringan) seperti sistem pembelajaran guru kunjung, penugasan, PR teaching dan lainnya."

"Jadi pembelajaran tatap muka di Kabupaten Sukabumi masih dalam pembahasan. Insyallah dalam waktu dekat akan segera di sampaikan hasilnya," tegas Khusyairin.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI