Sukabumi Update

Ojak Rahmat Bebas Bersyarat, 275 Napi Lapas Nyomplong Sukabumi Dapat Remisi

Ojak Rahmat (52 tahun), narapidana Lapas Kelas IIB Nyomplong, Sukabumi, yang bebas bersyarat.

SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menghadiri penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi pada Selasa, 17 Agustus 2021, dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.

Remisi yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia ini diserahkan kepada 276 narapidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB, Nyomplong, Sukabumi, dan secara serentak di seluruh lapas yang ada di Indonesia secara virtual.

Fahmi berharap remisi yang didapatkan warga binaan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya sekaligus disyukuri. Remisi yang diberikan mulai satu hingga enam bulan masa tahanan, bahkan ada satu warga binaan yang bebas bersyarat. "Kita berharap mereka yang telah menjalani masa pembinaan di sini bisa menjadi duta kebaikan di masyarakat."

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Christo Victor Nixon Toar memaparkan, ada 38 orang yang mendapat remisi satu bulan, 40 orang remisi dua bulan, 110 orang remisi tiga bulan, 62 orang remisi empat bulan, dan 25 orang mendapat remisi lima bulan. Sedangkan satu orang mendapat remisi enam bulan dan bebas bersyarat.

Baca Juga :

Remisi sendiri merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. "Jumlah penghuni lapas per 17 Agustus 2021 adalah 508 orang, terdiri dari marapidana 395 orang dan tahanan 113 orang," ujar Christo.

Untuk narapidana yang bebas bersyarat, Christo menyebut yang bersangkutan sebelumnya terjerat kasus penganiayaan. "Itu kasusnya penganiayaan yang seharusnya dia bebas pada November 2021, kini dia bisa menghirup udara segar," katanya.

Narapidana yang bebas bersyarat itu, Ojak Rahmat (52 tahun), langsung sujud syukur setelah keluar dari Lapas Kelas IIB Sukabumi. "Saya di dalam 16 bulan, saya kapok, dan saya mendapatkan pelajaran untuk bisa menahan emosi," ungkapnya.

Sebelumnya, Ojak adalah sopir angkutan kota alias angkot. "Setelah bebas dari hukuman saya akan kembali berkumpul bersama keluarga dan akan bekerja lagi sebagai sopir angkot."

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI