Sukabumi Update

PTPN VIII di Ciemas Bangkrut? SPI Sukabumi: Serahkan Lahan ke Petani

Kantor Afdeling IV dan V milik PTPN VIII di Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Petani Indonesia Sukabumi Rozak Daud ikut menanggapi kondisi PT Perkebunan Nusantara VIII di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Sejak empat tahun terakhir, ia menyebut PTPN VIII Jawa Barat terancam bangkrut karena terlilit utang.

"Pada akhir 2020 ada sekira 3.952 pensiunan karyawan dan pimpinan PTPN VIII yang belum mendapatkan santunan hari tua," kata Rozak, Jumat, 20 Agustus 2021. "Dari jumlah itu, termasuk di PTPN VIII Kebun Administratur Cikaso Afdeling IV dan V Ciemas Kabupaten Sukabumi," tambah dia.

Yang perlu diwaspadai, kata Rozak, ketika PTPN VIII terlilit utang dan terancam bangkrut, jangan sampai asetnya terjual. Apalagi rata-rata Hak Guna Usaha PTPN VIII berakhir pada 2011 hingga 2013. "Makanya kita mengajak petani di Ciemas yang sudah menguasai secara fisik lahan PTPN, mempertahankan garapannya untuk keberlangsungan hidup," imbuh dia.

Rozak meminta para petani tidak melakukan jual beli lahan garapan. "Kita sama-sama mengonsolidasikan diri mendesak pemerintah agar BUMN melepaskan asetnya yang terbengkalai untuk dikembalikan kepada rakyat," kata Rozak menanggapi kondisi PTPN VIII Kebun Administratur Cikaso Afdeling IV dan V Ciemas yang terlantar dan dikuasai petani.

Ia menyebut PTPN merupakan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang dalam praktiknya masih menggunakan pola lama dan mengorbkan rakyat kecil. "Badan usaha tapi terlilit utang dan akan menjadi beban negara. Lebih baik dibubarkan dan tanahnya dikembalikan ke rakyat untuk mewujudkan reforma agraria sejati," kata dia.

Baca Juga :

Sebelumnya diberitakan, bangunan kantor Afdeling IV dan V milik PTPN VIII perkebunan karet, di Kampung Ciemas RT 05/01 Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, tampak dalam kondisi yang rusak dan tidak terurus. Bahkan atapnya roboh dan tinggal separuh. 

Kondisi itu dibenarkan Kepala Desa Ciemas Dede Rukmana. Menurutnya, kantor perkebunan paret tersebut sudah tidak beroperasi sejak lama. "Hampir 2 hingga 3 tahun, kondisi kantor Afdeling seperti itu. Bahkan jarang terlihat karyawan yang hilir mudik," kata Dede Rukmana, Kamis, 19 Agustus 2021.

PTPN VIII di Desa Ciemas menguasai lahan sekira 15 ribu hektare. Adapun untuk lahan yang masih ada pohon karetnya hanya seluas 100 hektare. "Perkebunan di Desa Ciemas awalnya pohon kelapa, terus diganti dengan pohon karet," tambah Dede.

Karyawan PTPN tersebut sudah semakin menyusut, bahkan menurut kabar yang beredar banyak karyawan mengundurkan diri serta tidak diberikan upah santunan hari tua.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI