Sukabumi Update

Tempelkan Golok ke Paha Korban, Polisi Ringkus Pelaku Begal Handphone di Sukabumi

Pelaku begal yang menodongkan golok pada korban berhasil ditangkap Polisi Unit Reskrim Cibadak, Kabupaten Sukabumi pelaku begal terhadap korban mengambil handphone pada Jumat (20/08/21) pukul 10 malam.

SUKABUMIUPDATE.com - Dua pelaku begal handphone yang mengincar warga yang nongkrong di pinggir jalan diringkus pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Cibadak Polres Sukabumi menangkap keduanya pada Sabtu (21/8/2021). 

Sebelumnya, Jumat malam para pelaku ini beraksi di depan bengkel mobil pinggir Jalan Raya Lodaya Kampung Karang Hilir RT 003/008 Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Mereka membegal handphone warga yang tengah nongkrong malam-malam di lokasi tersebut.

“Sekitar pukul 10 malam, korban nongkrong bersama teman-temannya. Tiba-tiba didatangi dua orang pria  menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku yang berinisial S menghampiri korban, mengeluarkan golok dan menempelkannya di paha korban," Panit Reskrim Polsek Cibadak, Ipda Sapri kepada awak media, Sabtu.

photoDiduga pelaku begal Handphone di Cibadak diamankan oleh Polsek Cibadak saat melakukan COD dengan keluarga korban. - (Istimewa)</span

Pelaku kemudian merampas Handphone yang sedang dipegang korban. Setelah itu kedua pelaku kabur menggunakan motor.

Ipda Sapri mengungkapkan kedua pelaku ditangkap setelah dipancing untuk membeli handphone milik korban.  "Yang ditangkap pertama S, keluarga korban berhasil menghubungi pelaku dan berpura-pura ingin beli handphone hasil curian itu. Janjian di depan PT. Muara Tunggal, hingga berhasil dibekuk," sambung Sapri.

Baca Juga :

Setelah itu polisi menangkap pelaku lainnya berinisial H. Keduanya kini meringkuk di sel tahanan Polsek Cibadak. Barang Bukti yang diamankan berupa handphone milik korban, merk Redmi 5 termasuk dus boxnya, dan satu unit motor beat street warna hitam yang digunakan pelaku serta senjata tajam jenis golok.

"Pelaku terancam dikenai pasal 365 KUHP ancaman pidana 9 tahun, tindak pidana pencurian dengan kekerasan," pungkasnya.

(PKL/UTAMA)

Koleksi Video Lainnya:

5 Berita Terpopuler Pekan Ini

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI