Sukabumi Update

Pelaku Kalah Duel, Pedagang Sekoteng di Sukabumi Tewas Gegara Gang Sempit

Pelaku pembunuhan pedagang sekoteng di Cisaat Sukabumi ditangkap. Korban tewas ditusuk samurai.

SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resor Sukabumi Kota mengungkap kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan hingga tewas Haji Jaeni, pedagang sekoteng pada 17 Juli 2021 silam. Pelaku pembunuhan tukang sekoteng ini adalah UH alias Boni (45 tahun) warga Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 

Boni ditangkap di Jayanti Palabuhanratu setelah sempat kabur ke daerah Banten pada 28 Agustus 2021. Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin mengatakan Boni (45 tahun) nekat menghabisi nyawa H. Jaeni (45 tahun) karena kalah berduel. 

"Pada saat itu pelaku dalam pengaruh minuman keras. Saat melintasi gang sempit berpapasan dengan korban yang sama sama menggunakan sepeda motor. Terjadi cekcok disana, pelaku kalah kemudian kembali ke rumahnya mengambil samurai dan kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia," ungkap AKBP SY. Zainal Abidin dalam keterangan konferensi pers, Senin (30/8/2021) di Markas Polres Sukabumi Kota.

Usai menganiaya korban, pelaku pelaku melarikan diri ke perbatasan Banten.  "Sabtu kemarin tanggal 28 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 WIB siang ditangkap di Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu," tutur Kapolres. 

Baca Juga :

Selain mengamankan pelaku, polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti. Samurai milik pelaku dan pakaian Korban yang bersimbah darah.

"Terjadi perlawanan dari pelaku saat dalam penangkapan sehingga ditindak terukur dan tegas oleh pihak Kepolisian dengan ditembak kaki sebelah kirinya," Jelasnya. 

photoKapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin dan jajaran tunjukan barang bukti pembunuhan pedagang sekoteng di Cisaat - (RIZA)</span

Polisi berencana menerapkan pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaeni meninggal dunia usai ditusuk samurai oleh pelaku  di Jalan Raya Cibatu Desa Cisaat, tepatnya seberang Pasar Induk Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Sabtu, 17 Juli 2021 sekira pukul 18.30 WIB.

Baca Juga :

Saat itu korban bersama istrinya tengah membawa gerobak karena akan berjualan di dalam gang di sekitar lokasi kejadian.

Hasil Forensik RSUD R Syamsudin SH korban mengalami luka tusukan di bagian rongga perut. “Luka lain tidak signifikan hanya luka lecet, akan tetapi luka yang di bagian perut menembus hingga rongga perut sehingga menimbulkan banyak pendarahan akibat ada pembuluh darah yang cukup besar terpotong,” jelas Dokter Forensik RSUD R Syamsudin SH Sukabumi Nurul Aida Fathya saat itu.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI