Sukabumi Update

Carut Marut Lahan MI Tegalpanjang Sukabumi, Begini Respon Legislator

SUKABUMIUPDATE.com - Sengketa kepemilikan lahan di Kampung Ciwangi RT 001/001 Desa Sidamulya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menuai respon dari kalangan anggota DPRD setempat.

Lahan yang dipersengketakan saat ini digunakan oleh Madrasah Ibtidaiyah Tegalpanjang. Belakangan ini, sebagian lahan yang kini terdapat salah satu bangunan kelas sekolah tersebut diklaim milik warga.

Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana mengaku akan segera mengambil langkah untuk mengurai carut marut kepemilikan lahan di Desa Sidamulya, Kecamatan Ciemas.

"Carut marut pertanahan yang terjadi di Desa Sidamulya, menjadi bagian dari permasalahan klasik tentang pertanahan," ungkap legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) asal Dapil VI ini. 

"Dengan adanya klaim dari beberapa pihak tentunya, harus menjadi sorotan kita semua," tambah Andri Hidayana kepada sukabumiupdate.com, Selasa 14 September 2021.

photoBangunan MI Tegalpanjang - (Istimewa)

Baca Juga :

Terlebih tanah yang di klaim merupakan sarana prasarana pendidikan, lanjut Andri, di sini semua pihak wajib terlibat hadir untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Jangan sampai kedepannya aset pemerintah atau pendidikan menjadi bancakan klaim.

Persoalan kepemilikan tanah itu, hakekatnya mudah untuk diditeksi. Sebab, lanjut Andri, setiap lahan memiliki asal usul atau riwayat kepemilikan. "Kami akan turun,untuk menyikapi masalah ini. Tentu dengan semua stekholder yang ada. Ya nanti akan diagendakan," terangnya. "Semoga saja permasalahan ini segera selesai. Fasilitas umum atau fasilitas khusus yang menjadi sengketa bisa diselesaikan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, keberadaan Madrasah Ibtidaiyah Tegalpanjang terancam menyusul ada warga yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut, bahkan salah satu ruang kelas diakui masuk ke lahan mereka.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Sekolah MI Tegalpanjang, Ade Sohari, Senin (13/9/2021). Menurut Ade berdasarkan sejarah hibah dari Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Pasirbadak, untuk fasilitas Umum (fasum) Desa Cibenda pada tahun 1986 - 1987 luasnya 1 hektar.

KONTRIBUTOR: TONI KAMAJAYA

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI