Sukabumi Update

2 Tahun di Huntara, Kabar Baik Bagi Penyintas Bencana di Kertaangsana Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Ada kabar baik untuk para penyintas atau korban bencana tanah bergerak di Desa Kertaangsana Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Hari ini PT. Pasir Salam melepaskan sekitar 5 hektar tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Kertaangsana untuk dijadikan kawasan hunian tetap bagi para korban bencana yang sudah dua tahun lebih tinggal di hunian sementara atau huntara.

Proses tersebut dilakukan lewat penandatanganan surat pelepasan hak atas tanah  dari PT Pasir Salam kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan di Pendopo, Rabu (15/9/2021). Bupati Sukabumi Marwan Hamami berterima kasih kepada PT. Pasir Salam. Pelepasan hak tanah itu, karena membantu untuk proses relokasi korban bencana di Kecamatan Nyalindung.

"Pemerintah Kabupaten Sukabumi sangat berterima kasih. Kita perlu percepatan penanganan di wilayah Kertaangsana," ujarnya dikutip dari akun resmi Diskominfosan (Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian) Kabupaten Sukabumi.

Menurut Marwan, pelepasan hak tanah menjadi kabar yang menggembirakan bagi masyarakat. Semua itu bisa terjadi berkat kepedulian PT Pasir Salam.

"Semoga semua ini menjadi amal baik dan usahanya semakin berkembang," ucapnya.

Marwan pun meminta PT Pasir Salam memperkuat investasi di Kabupaten Sukabumi. Terutama pasca covid 19 ini.  "Semoga PT. Pasir Salam menjadi penunjang pasca covid 19 ini," ungkapnya.

Kuasa PT Pasir Salam, Kiking Sudrajat mengatakan pelepasan lahan sekitar 5 hektar sebagai bantuan kepada masyarakat. "Lahan sekitar 5 hektar ini untuk kepentingan masyarakat yang terkena bencana," pungkasnya.

photopenandatanganan Penandatangan surat pelepasan hak atas tanah dari PT Pasir Salam kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan di Pendopo, Rabu (15/9/2021) - (dok. Diskominfosan Kabupaten Sukabumi)</span

Seperti diberitakan sebelumnya, warga korban bencana Pergerakan Tanah di Kampung Gunung Batu Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, butuh kepastian. Sebanyak 74 KK Korban Pergerakan Tanah itu menempati Hunian Rumah Sementara (Huntara) di Kampung Liunggunung RT 01/04, Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung. 

Hingga saat ini sudah lebih dari dua tahun mereka tinggal sementara di hunian tersebut, di lahan dengan status pinjam. Walaupun lebih nyaman dari lokasi pengungsian darurat, para penyintas bencana selama ini terus dibayangi rasa was-was karena perjanjiannya hanya 2 tahun di huntara. 

Baca Juga :

Agus Sudrajat membenarkan status lahan yang dipakai Huntara adalah milik pribadinya. Lahan miliknya itu dipinjamkan saat dirinya menjabat jadi Kades. "Pada saat itu saya sebagai Kades Kertaangsana memberikan pinjaman lahan kepada Pemda melalui BPBD untuk membangun Huntara minimal 2 tahun," jelasnya kepada sukabumiupdate.com saat itu, bulan September 2020.

Berita acara pinjam tanah itu ditandatangani oleh Asep Suherman dari BPBD dan Agus Sudrajat, ditandatangani pada 9 Juli 2019. Sejumlah fasilitas dibangun pemda di lahan huntara, mulai dari listrik, kebutuhan air dan tempat ibadah.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI