Sukabumi Update

FMPLS Protes Proyek Panas Bumi di Cikakak Sukabumi, Ini Kata Kementerian ESDM

SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah aktifis dari Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan Sukabumi atau FMPLS kembali mendesak pemerintah daerah menghentikan pelaksanaan proyek eksplorasi panas bumi di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (23/9/2021). Mahasiswa khawatir, nasib Cikakak akan sama dengan Sukarame Cisolok, ditinggalkan karena potensi sumber dayanya tidak sesuai ekspektasi.

Hal itu disampaikan sejumlah mahasiswa dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Gedung Pendopo, Kabupaten Sukabumi di Jalan Raya Siliwangi Nomor 10, Kecamatan Palabuhanratu, Kamis kemarin, 23 September 2021. "Kami meminta untuk dihentikan sementara pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Kecamatan Cikakak, karena itu tidak sesuai dengan Perda Nomor 22 tahun 2012," ujar Koordinator FMPLS, Faiz Abdul Muhaimin dalam orasinya.

FMPLS meminta Bupati Marwan Hamami lebih selektif dalam mengeluarkan kebijakan dengan meninjau kembali urgensi dari pembangunan tersebut. Forum aktivis mahasiswa ini juga mengingatkan sejumlah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD yang terkait dalam kebijakan proyek itu, untuk tidak bersikap komersil. 

FMPLS mencontohkan kasus Sukarame Cisolok, setelah dilakukannya eksplorasi di daerah tersebut ternyata tidak ada potensi panas bumi, kemudian pengerjaannya ditinggalkan begitu saja. "Hal ini juga menjadi pertanyaan bagi kami, hari ini ada eksplorasi di Kecamatan Cikakak apakah itu akan sama dengan di Sukarame Cisolok, ketika tidak sesuai rencana akan ditinggalkan?," ungkapnya.

Aksi FMPLS ini tidak bertemu dengan perwakilan pemerintah daerah. Massa aksi kemudian membubarkan diri. 

photoAksi FMPLS menolak proyek panas bumi di Cikakak Kabupaten Sukabumi - (istimewa)</span

Dari keterangan tertulis yang dibagikan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agung Pribadi, menegaskan pengeboran eksplorasi PLTP prospek Cisolok-Cisukarame telah sesuai syarat, perizinan, aspek teknis, dan K3LL pengusahaan panas Bumi.

Dalam rilis tersebut, Kepala Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi, Iman K. Sinulingga mengatakan program pengeboran eksplorasi di prospek Cisolok-Cisukarame di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang berada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, telah memenuhi persyaratan perizinan.

"Potensi sumber daya panas bumi Cisolok-Cisukarame diperkirakan sebesar 45 MW dengan rencana pengembangan PLTP sebesar 20 MW. Kegiatan penambahan data hingga pengeboran eksplorasi panas bumi telah memenuhi persyaratan perizinan dan aspek teknis pengusahaan panas bumi serta mengikuti kaidah Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL)," jelas Iman.

Sebelum kegiatan tajak pengeboran sumur eksplorasi prospek Cisolok-Cisukarame dimulai, telah dilakukan penyiapan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), dan mengantongi persetujuan Lingkungan dari Pemda Kabupaten Sukabumi, Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA) dari Pemda Provinsi Jawa Barat, dan persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (PJLPB) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga :

"Rencana pengembangan panas bumi Cisolok-Cisukarame juga telah tercakup dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012-2031, dan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan UU Nomor 11/2021 tentang Cipta Kerja," tegas Iman.

Pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan UU Nomor 11/2021 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa kegiatan pengembangan panas bumi yang meliputi eksplorasi, eksploitasi dan operasi produksi di dalam kawasan konservasi termasuk Taman Nasional dapat dilaksanakan pada zona pemanfaatan melalui mekanisme pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi.

"Dalam pemenuhan persyaratan pelaksanaan eksplorasi panas bumi di kawasan hutan, juga telah disusun dokumen lingkungan berupa UKL-UPL dengan memperhatikan rona awal dan aspek pengelolaan lingkungan, mengacu pada regulasi di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahwa kegiatan panas bumi pada tahap eksplorasi yang tidak menimbulkan dampak penting, dikecualikan dari kewajiban AMDAL, cukup dengan UKL-UPL," imbuhnya.

Pemerintah terus berkomitmen untuk mengupayakan penyediaan listrik bagi kesejahteraan masyarakat, termasuk pemanfaatan panas bumi di Taman Nasional, dengan tetap memperhatikan kelestarian kawasan konservasi.

"Kegiatan eksplorasi panas bumi di prospek Cisolok-Cisukarame yang sebagian berada di Taman Nasional Gunung Halimun Salak merupakan salah satu terobosan dalam penyediaan energi bersih untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan tetap bersinergi dengan pengelolaan kawasan termasuk konservasi terhadap keanekaragaman hayati," tutup Iman.

Sebagaimana diketahui, good engineering practices pemanfaatan panas bumi di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak telah diimplementasikan sejak tahun 1994 dengan beroperasinya PLTP Gunung Salak sebesar 377 MW. Pemanfaatan PLTP Gunung Salak hingga saat ini menjadi bukti bahwa panas bumi di Taman Nasional dapat bersinergi dalam menjaga kelestarian lingkungan kawasan hutan sekaligus sebagai salah satu pembangkit listrik terbesar dari sumber energi baru terbarukan pada sistem kelistrikan Jawa-Madura-Bali (Jamali). 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI