Sukabumi Update

PPKM Kabupaten Sukabumi Naik Jadi Level 3, Berikut Capaian Vaksinasinya

SUKABUMIUPDATE.com - Kabupaten Sukabumi naik menjadi daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3--dari semula Level 2. Itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 yang berlaku sejak 5 hingga 18 Oktober 2021. Kota Sukabumi pun masih bertahan di Level 3.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan pemerintah pusat mulai memberlakukan angka capaian vaksinasi Covid-19 dalam penentuan status PPKM. Menko Luhut menyebut daerah di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 3 bertambah, dari 84 menjadi 107 kota dan kabupaten.

Berdasarkan data teranyar pada Senin, 4 Oktober 2021, vaksinasi dosis pertama di Kabupaten Sukabumi telah mencapai 590.953 (27,66 persen). Lalu dosis kedua berada di angka 229.761 (10,75 persen). Sementara dosis ketiga atau vaksinasi booster bagi tenaga kesehatan, mencapai 4.069 (73,98 persen). Kabupaten Sukabumi sendiri memiliki total sasaran vakasinasi sebanyak 2.136.590 orang.

photoCapaian vaksinasi di Kabupaten Sukabumi. - (Satgas Covid-19 Kabupaten Sukabumi)

Sedangkan Kota Sukabumi, dalam data terbaru yang dirilis pada Ahad, 3 Oktober 2021, vaksinasi dosis pertama telah mencapai 166.517 (61,7 persen). Kemudian dosis kedua mencapai 80.912 (30 persen). Lalu vaksinasi dosis ketiga untuk tenaga kesehatan berada di angka 2.231 (66,9 persen). Kota Sukabumi tercatat memiliki total sasaran vaksinasi sebanyak 269.834 orang.

photoCapaian vaksinasi di Kota Sukabumi. - (Satgas Covid-19 Kota Sukabumi)

Baca Juga :

Pada perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah kembali mulai melonggarkan sejumlah sektor, salah satunya pembukaan fasilitas pusat kebugaran/gym dan ruang pertemuan.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, di daerah kriteria PPKM Level 3, fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50 persen.

Selanjutnya, penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan. Sementara pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI