Sukabumi Update

BAPPEDA Kabupaten Sukabumi Bahas Pemanfaatan Data Kependudukan

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau BAPPEDA Kabupaten Sukabumi menggelar rapat evaluasi pemanfaatan data kependudukan di Bale Pangripta, Komplek Perkantoran Jajaway Palabuhanratu, Senin, 4 Oktober 2021. Ini dilakukan untuk mengakselerasi kerja sama antar perangkat daerah dan Kemendagri.

Sebab, BAPPEDA Kabupaten Sukabumi di akun Instagram resminya mengatakan, data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan atau NIK, saat ini menjadi dasar untuk menetapkan sasaran penerima manfaat berbagai program/kegiatan seperti penanggulangan kemiskinan, bantuan sosial, jaminan kesehatan masyarakat, hingga vaksinasi Covid-19.

Namun, data yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi selaku pemegang hak akses data kependudukan Kementerian Dalam Negeri tersebut, belum dapat diakses secara optimal oleh perangkat daerah lain karena terdapat persyaratan dan mekanisme pemanfaatan data yang diatur dalam Peraturan Kemendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. 

"Aturan ini dapat dimaklumi untuk menjaga kerahasiaan data kependudukan," tulis BAPPEDA.

photoBAPPEDA Kabupaten Sukabumi menggelar rapat evaluasi pemanfaatan data kependudukan di Bale Pangripta, Komplek Perkantoran Jajaway Palabuhanratu, Senin, 4 Oktober 2021. - (Instagram/BAPPEDA Kabupaten Sukabumi)

Baca Juga :

Berdasarkan Permendagri tersebut, BAPPEDA menilai harus ada komitmen antara Disdukcapil dengan perangkat daerah/lembaga lain yang memerlukan hak akses data kependudukan berbasis NIK. Komitmen itu mesti dituangkan dalam perjanjian kerja sama dan petunjuk teknis sehingga akses data dan pelaksanaan pemanfaatan data dapat berjalan optimal.

Dalam rapat itu, Kepala BAPPEDA Kabupaten Sukabumi Asep Abdul Wasit mendorong agar perangkat daerah yang memerlukan data kependudukan berbasis NIK seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, RSUD Sekarwangi, RSUD Palabuhanratu, dan lainnya, segera mengajukan surat permohonan hak akses kepada Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil dan berkomitmen untuk memanfaatkan data tersebut dengan maksimal dan tetap menjaga kerahasiaan data kependudukan.

Lebih lanjut, Asep Abdul Wasit menekankan pentingnya data kependudukan berbasis NIK terkini dan terperinci dalam mendukung keberhasilan program/kegiatan Pemerintah Sukabumi terutama untuk implementasi proyek prioritas 2021-2026, di antaranya Pelayanan Kesehatan Gratis di Puskesmas, Peningkatan Kesejahteraan Guru dan BOP MD/LPQ, Pemberdayaan Perempuan Hebat untuk Keluarga Berkualitas (PERAHU KERTAS), Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Bedah Kampung), dan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin dan Kades / Perangkat Desa.

SUMBER: IG/BAPPEDA KABUPATEN SUKABUMI

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI