Sukabumi Update

Lokasi Wisata di Ciracap Sukabumi jadi Target Pemasangan Pamflet PPKM Level 3

SUKABUMIUPDATE.com - Beberapa destinasi wisata di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dipasang pamflet berisi himbauan prokes Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Pemasangan pamflet di lokasi wisata Pantai Pandan Desa Cikangkung itu ditujukan pada hotel, villa, pondok, mini market, warung-warung yang berada di Pantai Ujunggenteng, dan Pantai Pangumbahan, serta di konservasi penyu.

Baca Juga :

Kegiatan ini melibatkan Kasi Trantibum, anggota Pol PP Kecamatan Ciracap, Koramil Surade dan anggota Polsek Ciracap.

Kasi Trantibum Kecamatan Ciracap, Tuba mengatakan sesuai dengan keputisan Bupati Sukabumi Nomor 443.1/Kep.940-Hukum /2021, tentang perpanjangan kesembilan PPKM level 3 Covid -19 di Kabupaten Sukabumi, untuk diterapkan pada sektor wisata.

"Selain pemasangan pamflet, kami juga lakukan himbauan kepada warga  serta pengunjung objek wisata," jelasnya.

Baca Juga :

Adapun ketentuan yang tercantum dalam SK Bupati tersebut,kata Tuba, pada sektor perhotelan non penanganan karantina: wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.

Kapasitas maksimal 50 persen, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk. Fasilitas kebugaran/gym, ruang pertemuan, ruang rapat, ruang pertemuan dengan kapasitas besar diizinkan buka dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, dengan kapasitas 50 persen.

photoTim gabungan himbau kepada pengunjung Pantai Wisata Ujunggenteng - (Ragil Gilang)</span

Pengunjung dibawah usia 12 tahun harus menunjukan hasil negatif antigen. "Kegiatan makan minum ditempat umum, warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan Prokes yang ketat sampai pukul 21.00 WIB, dengan maksimal pengunjung 50 persen, waktu makan maksimal 60 menit,"  paparnya.

Begitupun dengan restoran, rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko, atau area terbuka diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas 50 persen, waktu makan 60 menit. 

"Segala kegiatan masyarakat ataupun para pengunjung, pelaku usaha, dalam segala kegiatan tetap menggunakan Prokes yang ketat," katanya.

Editor : Toni Kamajaya

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI