Sukabumi Update

Belum Menikah, Polisi: Pasangan Buang Bayi di Palabuhanratu Terancam 20 Tahun

SUKABUMIUPDATE.com - Kurang dari 2 Jam, tim gabungan Reskrim Polsek Palabuhanratu dan Polres Sukabumi mengamankan pria dan wanita yang diduga orang tua bayi yang buang di Desa Tonjong. Sebelum mengamankan pria 22 tahun, polisi lebih dulu menangkap wanita berusia 18 tahun, tak lama setelah penemuan jasad bayi di selokan Citonjong, pada Jumat pagi tadi (8/10/2021).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan, pria dan wanita ini diduga sebagai orang tua dari bayi laki-laki yang ditemukan tewas oleh warga di selokan Citonjong. Hasil identifikasi tim medis, bayi malang tersebut berusia kurang lebih 8 bulan, jenis kelamin laki laki, dengan berat kurang lebih 1,6 kilogram.

"Dua orang yang diamankan, inisial I (18 tahun) yang merupakan ibu dari bayi, kemudian A (22 tahun) kita duga sebagai ayah dari bayi malang itu," ujarnya. 

Keduanya sudah memberikan pengakuan kepada penyidik kepolisian. Menurut AKP Rizka Fadhila, keduanya pelaku nekat karena sejak awal tidak menginginkan bayi tersebut dilahirkan,karena keduanya memang belum menikah, "Kandungannya digugurkan dengan minum obat."

photoKasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan, pria dan wanita ini diduga sebagai orang tua dari bayi laki-laki yang ditemukan tewas oleh warga di selokan Citonjong. - (NANDI)</span

"Dilahirkan Jam 4 pagi tadi, kemudian sang ibu meletakan bayi tersebut di pinggir aliran air. Pukul 7 sudah ramai ditemukan oleh warga di selokan Citonjong," sambungnya. 

Baca Juga :

Polisi juga mengamankan barang bukti baju yang digunakan oleh pelaku wanita saat melahirkan. Keduanya bakal dijerat dengan undang undang perlindungan anak pasal 80 ayat 3 dan ayat 4.

"Dengan ancaman 15 tahun penjara, namun karena dilakukan oleh ibu kandung dipertambah 1/3 jadi ancaman 20 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI