Sukabumi Update

Sekda dan DPRD Bahas Manfaat Perusahaan di Sukabumi untuk Masyarakat

SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan DPRD menghadiri rapat gabungan pembahasan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan, dan Bina Lingkungan, atau TJSPKBL di aula Dinas Perhubungan pada Rabu, 13 Oktober 2021.

Agenda rapat tersebut adalah mengoptimalkan perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Sukabumi untuk melaksanakan kewajibannya melalui Corporate Sosial Responsibility atau CSR untuk kesejahteraan masyarakat. Sekretaris Daerah Ade Suryaman pun berbicara soal peraturan daerah.

Terkait TJSPKBL, Ade menyebut ada dua Keputusan Bupati yaitu mengenai Tim Fasilitasi dan Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan.

"Tanggung jawab sosial perusahaan adalah komitmen untuk berperan membangun ekonomi berkelanjutan baik itu perusahaan sendiri atau komunitas maupun masyarakat, untuk kesejahteraan masyarakat di bidang sosial, pendidikan, kesehatan, bina lingkungan, daya beli masyarakat, infrastruktur pedesaan, serta bina keagamaan," kata dia.

Menurut Ade, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan, dan Bina Lingkungan, serta Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Agribisnis perlu disosialisasikan kepada perusahaan dan masyarakat.

photoPT Aqua Golden Missippi (AGM) Babakanpari melaksanakan program CSR penyediaan sarana air bersih dan sanitasi lingkungan di Kampung Cipanengah RT 07/01, Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. - (Istimewa)

Baca Juga :

"Dalam hal ini pemerintah daerah sudah menyosialisasikan kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi, baik itu secara langsung maupun bersurat," kata Ade dikutip dari siaran pers di media sosial resmi pemerintah. Ade menegaskan CSR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakn sesuai aturan.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Sukabumi Yudi Suryadikrama menegaskan jangan sampai ada perusahaan di Kabupaten Sukabumi yang tidak menjalankan peraturan daerah soal CSR. Yudi menyebut, peraturan daerah tentang CSR digagas untuk mengakomodir kebutuhan rakyat.

"Maka program CSR harus sesuai dengan program Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang memiliki 47 kecamatan, 381 desa, dan 5 kelurahan," katanya. Yudi menuturkan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan ini sangat bermanfaat bagi lingkungan.

SUMBER: MEDSOS PEMKAB SUKABUMI

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI