Sukabumi Update

Bupati Sukabumi Bicara Momentum Penguatan Keilmuan di Hari Santri Nasional

SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Forkopimda mengikuti peringatan Hari Santri Nasional 2021 dari Pendopo. Kegiatan itu dilaksanakan hybdrid bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang bertugas sebagai inspektur upacara dalam kegiatan bertema Santri Siaga Jiwa Raga, Jumat, 22 Oktober 2021.

Marwan mengatakan peringatan Hari Santri Nasional harus menjadi momentum besar dalam penguatan keilmuan. Apalagi di era globalisasi, para santri harus melek teknologi. "Para santri harus bisa mencermati perubahan, baik dari sisi teknologi maupun sosial," ujarnya. Terlebih, santri merupakan garda terdepan dalam pembangunan negeri.

"Peran santri dalam memerjuangkan kemerdekaan RI sudah sangat terlihat. Hari ini, mari para santri untuk berjuang dalam optimalisasi pembangunan negeri," ucap Marwan.

Marwan mengatakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus berupaya dalam pemberdayaan para santri. Itu dilakukan lewat berbagai program. Ditambah, salah satu visi Kabupaten Sukabumi ialah religius. "Kami terus mencermati potensi para santri. Salah satunya dari sisi ekonomi," katanya.

photoMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas - (Suara.com)

Baca Juga :

Marwan berkeinginan santri memiliki ilmu dan lifeskill yang mumpuni. Sehingga, sejumlah program telah diluncurkan untuk para santri mulai one pesantren one product (OPOP) hingga petani milenial. "Beberapa program telah diluncurkan untuk pemberdayaan para santri, baik dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi maupun provinsi," terangnya.

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan para santri patut bersyukur atas kado yang tak henti-hentinya. Itu dimulai dari keputusan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2015 yang menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.

"2019 kita mendapat kado istimewa berupa pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Hari Santri Tahun 2021 pun, kita mendapatkan kado indah dari Presiden Joko Widodo berupa Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren," bebernya.

SUMBER: MEDSOS RESMI PEMKAB SUKABUMI

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI