Sukabumi Update

100 Botol Miras Disita Polisi dari Toko Kelontongan di Jampangkulon Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian menyita 100 botol miras berbagai merk dari toko kelontongan. Jajaran Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi melakukan operasi penyakit masyarakat Senin 25 Oktober 2021. 

"Kami melaksanakan operasi pekat dengan sasaran minuman keras," kata Kanit Reskrim Polsek Jampangkulon, Bripka  Riki Rosandi kepada sukabumiupdate.com.

Baca Juga :

Kegiatan dimulai pukul 19.00 WIB,  lanjut Riki, mendapatkan 100 botol minuman keras, dengan berbagai jenis dan merk. Iceland 6 botol, intisari 10 botol, anggur putih 3 botol, gilbey 5 botol, prost 23 botol, guines 3 botol, mcdonald 1 botol, anker 1 botol, anggur merah 17 botol, columbus am 3 botol, serta singaraja 1 botol. 

photoBotol miras yang diamakan Polsek Jampangkulon dalam operasi pekat - (istimewa)</span

"Semua miras didapatkan di warung kelontongan di Kampung Ciawitali Jampangkulon," tukas Riki.

Pemilik toko masih diperiksa jajaran Polsek Jampangkulon. Operasi pekat ini bertujuan  untuk menciptakan kondisi aman di lingkungan masyarakat.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI