Sukabumi Update

Warga Protes Guru PPPK di Cidolog Sukabumi Jarang Masuk, Ini Penjelasan Disdik

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bertugas di SMPN 2 Cidolog, Desa Cikarang, Kecamatan Cidolog,  Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi sorotan. 

Alasannya guru tersebut tidak pernah mengajar di sekolah tersebut sesuai dengan SK penugasan. Yang ada guru itu malah mengajar di SMPN 2 Sagaranten.

Baca Juga :

Aktivis Cidolog Yayang menyatakan guru tersebut tidak menjalankan tugasnya dengan baik sejak mendapatkan status PPPK pada tahun 2020. Hal tersebut, kata Yayang sudah diketahui oleh wali murid hingga Kepala Desa Cikarang tempat SMPN 2 Cidolog berada. "Ini bukan rahasia lagi, wali murid serta Kepala Desa Cikarang mengetahui akan kinerja pengajar tersebut," tegasnya.

Bahkan kepala sekolah pun pernah mengeluh ke kantor desa soal guru tersebut. “Hampir 9 bulan dia tidak mengajar di SMPN 2 Cidolog," terangnya.

Sukabumiupdate.com, sudah berupaya mengkonfirmasi hal tersebut kepada Plt Kepala SMPN 2 Cidolog Harun Ar Rasyid. Namun Harun belum memberikan jawaban mengenai persoalan tersebut.

photoSMPN 2 Cidolog. (Ragil Gilang)

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi, Khusyairin mengatakan berdasarkan informasi dari Plt kepala SMPN 2 Cidolog memang benar ada guru PPPK di SMPN 2 Cidolog yang melaksanakan tugas di SMPN 2 Sagaranten.

Menurut Khusyairin hal itu terjadi karena SMPN 2 Cidolog yang merupakan tempat tugas guru tersebut terjadi kekurangan jam mengajar khususnya untuk mata pelajaran bahasa Indonesia, sesuai bidang studinya.  

Sehingga yang bersangkutan mencari kekosongan guru di sekolah lain yaitu di SMPN 2 Sagaranten. 

"Ini terjadi kesalahan penafsiran aturan oleh yang bersangkutan. Aturan itu sebenarnya hanya berlaku untuk  guru yang sudah sertifikasi. Sementara yang belum sertifikasi bisa menambah jam dari mata pelajaran lain di sekolah yang sama," ungkapnya. 

Khusyairin menyatakan, masalah ini sudah ditangani oleh Dinas Pendidikan melalui kasi PTK SMP dengan surat panggilan kesatu dan pembinaan bersama dengan kepala SMPN 2 Cidolog.

“Sebelum pembinaan oleh kasi PTK SMP yang bersangkutan tidak mengajar di SMPN 2 Cidolog sesuai dengan SK PPPK. Sekarang sudah melaksanakan tugas dengan  normal sebanyak 24 jam pelajaran di SMPN 2 Cidolog," tandasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI