Sukabumi Update

Todong Wisatawan di Palabuhanratu Sukabumi, Begal Bersenjata Gergaji Dibekuk

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap ABY (27 tahun) dan DS (18 tahun), pelaku pembegalan yang beraksi di Kabupaten Sukabumi. Bersenjatakan gergaji, pelaku menggasak barang milik sopir tangki dan wisatawan di Palabuhanratu. 

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, kedua pelaku beraksi di dua TKP. Pertama, di Kampung Cempakaratu, Kecamatan Cikakak, pada Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 23.30 WIB. Korbannya adalah Davi Ardiyansyah (28 tahun), seorang sopir truk tangki air.

Baca Juga :

"Jadi korban pertama ini bekerja di salah satu depot air wilayah Cikakak. Korban tiba-tiba didatangi dua pelaku yang salah satunya bertubuh gemuk dengan membawa senjata tajam gergaji," ujar Kapolres.

"Para pelaku mengancam dengan menodongkan senjata tajam gergaji ke korban. Melihat senjata tajam, korban lari menyelamatkan diri dan para pelaku dengan leluasa menggasak barang berharga milik korban di dalam truk tangki," kata Kapolres.

photoBarang bukti yang digunakan pelaku begal, salah satunya gergaji yang dipakai untuk menodong korban. - (Istimewa)</span

Usai menggasak barang berharga milik sopir tangki, para pelaku melanjutkan aksinya ke TKP kedua. Pada Rabu (17/11/2021) pukul 02.00 WIB, kedua pelaku menodongkan gergaji kepada wisatawan bernama Fabiyansyah (20 tahun) yang sedang berkemah di Pantai Citepus Istiqomah, Kecamatan Palabuhanratu.

“Pelaku tiba-tiba menodongkan gergajinya tepat di bagian kepala korban. Lalu korban dipaksa menyerahkan semua barang berharga miliknya," ujar Kapolres.

Para korban lantas melaporkan aksi kejahatan tersebut kepada polisi dan tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Sukabumi, Polsek Palabuhanratu dan Polsek Cikakak langsung melakukan penangkapan kedua pelaku. 

ABY (27 tahun) dan DS (18 tahun) ditangkap pada Rabu (17/11/2021) pukul 04.00 WIB di wilayah Kecamatan Cikakak.

"Dua orang pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI