Sukabumi Update

Puluhan Kendaraan Pelat Merah di Kabupaten Sukabumi Nunggak Pajak

SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan kendaraan pelat merah milik sejumlah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, tercatat menunggak membayar pajak. Kendaraan ini termasuk roda dua dan empat alias mobil.

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Pajak Samsat Cibadak Kabupaten Sukabumi, Romlah Wikardi mengatakan, berdasarkan data di wilayah kerja UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah atau P3DW, ada 331 kendaraan pelat merah (100 roda dua dan 221 roda empat) yang tercatat.

Dari data tersebut, Romlah merinci, ada 61 kendaraan (55 roda empat dan 6 roda dua) yang belum melakukan daftar ulang atau istilah resminya Kendaraan Bermotor yang Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU) alias menunggak pajak. Kemudian ada pula 78 kendaraan (12 roda dua dan 66 roda empat) yang tidak melakukan daftar ulang atau Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) alias diblokir.

"Mudah-mudahan ini dapat segera diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi," kata Romlah usai melakukan sosialisasi program Triple Untung Plus, Kamis, 18 November 2021.

photoSosialisasi program Triple Untung Plus, Kamis, 18 November 2021. - (Sukabumiupdate.com/Riza)

Baca Juga :

Terkait sanksi yang diberikan, Romlah mengatakan saat ini UPTD P3DW Kabupaten Sukabumi 1 Cibadak hanya memberikan sanksi administrasi sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Ia pun belum bisa membeberkan nominal tunggakan pajak dari puluhan kendaraan tersebut.

"Harus melihat dulu data dan dirinci semuanya. Mengenai sanksi, kami secara langsung akan memberikan denda sesuai aturan. Selain harus membayar pokok pajak, juga mereka harus membayar denda," katanya.

Di sisi lain, UPTD P3DW Kabupaten Sukabumi 1 Cibadak sudah melaksanakan program Triple Untung Plus sesuai Keputusan Gubernur Nomor 970/Kep.377-Bapenda/ 2021 tentang Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalan masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Juli 2021, yang berlaku sejak 1 Agustus sampai 24 Desember 2021.

"Jadi dalam kesempatan Triple Untung Plus ini semua denda akan hilang atau di-nol-kan. Saya sarankan agar segera membayar atau menunaikan kewajibannya," ungkap dia.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI