Sukabumi Update

Temui Buruh Soal UMK 2022 Tidak Naik, Bupati Sukabumi Upayakan Tambahan Upah

SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami akan mengundang pengusaha untuk memberikan insentif atau tambahan penghasilan untuk buruh. Hal tersebut sebagai respons dari aksi unjuk rasa buruh soal UMK 2022 di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Rabu (1/12/2021).

"Bupati Sukabumi dalam minggu ini akan mengundang KOGA (Korea Garment/pengusaha korea dan pengusaha lain untuk memberikan insentif/tambahan penghasilan di masing-masing perusahaan," demikian isi pernyataan sikap yang ditandatangani Bupati Marwan Hamami. 

Baca Juga :

Aksi unjuk rasa buruh ini bermula dari Bupati Sukabumi Marwan Hamami yang merevisi rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Sukabumi tahun 2022 menjadi Rp 3.125.444,72 alias tidak naik dari UMK 2021. Itu tertuang dalam surat bernomor: 561/7779-disnakertrans tertanggal 29 November 2021 yang ditujukkan kepada Gubernur Jawa Barat.

Dalam surat itu, revisi ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan instruksi Gubernur Jawa Barat tanggal 29 November 2021 pukul 09.00 WIB yang dilaksanakan secara virtual. Evaluasi dan instruksi yang dimaksud membuat penyesuaian UMK mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

photo Isi surat pernyataan sikap yang ditandatangani Bupati Sukabumi Marwan Hamami. - (Istimewa)</span

Revisi ini pun ditentang elemen buruh karena tidak sesuai dengan rekomendasi awal hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi, Selasa, 23 November 2021.

Pasalnya, sidang pleno tersebut menetapkan rekomendasi UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2022 sebesar Rp 3.281.716,956. Angka itu naik 5 persen atau Rp 156.272,236 dari UMK 2021 sebesar Rp 3.125.444,72. 

Menanggapi hal tersebut Marwan menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Maka dari itu pemerintah kabupaten Sukabumi dalam posisi sulit. 

"Karena seluruh kota dan kabupaten di seluruh Indonesia harus mengacu kepada PP 36. PP 36 ini jelas tidak bisa dirubah," tegas Bupati.

Maka dari Pemkab Sukabumi berupaya mencari celah dengan mengundang pengusaha untuk memberikan intensif atau tambahan penghasilan untuk buruh.

"Apa yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Sukabumi adalah mencari ruang yang bisa membantu penambahan penghasilan bagi mereka [buruh]. Kalau ke [kenaikan] UMK tidak mungkin, inilah yang kita manfaatkan hari ini,"jelasnya.

Koleksi Video Lainnya:

Kepung Pendopo Sukabumi, Buruh Tolak UMK 2022: Minta Naik

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI