Sukabumi Update

Buruh Tagih Insentif Upah! Solusi UMK 2022 Tidak Naik di Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Buruh menagih janji Bupati Sukabumi yang akan mengundang pengusaha untuk memberikan insentif atau tambahan penghasilan upah untuk buruh. 

Sebelumnya, dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Bupati dihadapan buruh yang berdemo soal UMK 2022 di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Rabu (1/12/2021), Bupati menyatakan dalam minggu ini akan mengundang KOGA (Korea Garment/pengusaha korea dan pengusaha lain untuk memberikan insentif/tambahan penghasilan di masing-masing perusahaan. 

Baca Juga :

photo Isi surat pernyataan sikap yang ditandatangani Bupati Sukabumi Marwan Hamami. - (Istimewa)</span

Menagih janji Bupati Sukabumi mengenai insentif upah menjadi salah satu dari 4 poin pernyataan sikap aliansi serikat pekerja, aliansi buruh, advokasi upah Kabupaten Sukabumi 2022 yang dibacakan disela kegiatan FGD Raperda Ketenagakerjaan di Augusta, Sukabumi, Rabu (8/12/2021).

"Satu meminta Bupati Sukabumi segera merealisasikan pernyataan sikapnya untuk mengundang para pengusaha dan pengurus serikat pekerja/buruh untuk menentukan besaran kenaikan dan atau penambahan upah yang hasilnya dibuatkan kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pengurus serikat pekerja/buruh yang ada di Kabupaten Sukabumi sebagai upah kesepakatan," ujar Panji dari Serikat Lomenik K SBSI yang membacakan pernyataan sikap aliansi serikat pekerja, aliansi buruh, advokasi upah Kabupaten Sukabumi 2022.

"Dua atas dasar poin satu kami meminta kepada Bupati Sukabumi untuk segera mengeluarkan surat edaran Bupati Sukabumi tentang upah kesepakatan yang berlaku di Kabupaten Sukabumi tahun 2022 dengan tindak lanjut dari poin satu tersebut," kata Panji lagi.

"Tiga meminta seluruh komponen pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama-sama untuk memastikan setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi mentaati dan menjalankan surat edaran yang diterbitkan Bupati Sukabumi tentang upah kesepakatan tahun 2022," kata Panji.

Adapun poin keempat dari pernyataan sikap aliansi serikat pekerja, aliansi buruh, advokasi upah Kabupaten Sukabumi 2022 yaitu apabila Bupati masih tidak merealisasikan pernyataan dan janjinya maka buruh akan melakukan mogok daerah sebagaimana yang direncanakan dari awal. 

Koleksi Video Lainnya:

Ini Toko Kelontongan di Pasar Gudang Sukabumi yang Terbakar

Modus Prostitusi, Dua Waria Dibekuk karena Edarkan Obat Berbahaya di Sukabumi

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI