Sukabumi Update

Pria Ini Tak Jadi Hilang HP Usai Tarik Baju Jambret di Gunungguruh Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Ketangkasan FG patut diacungi jempol. Pria berusia 27 tahun itu hampir saja kehilangan handphone-nya jika tak berani menarik baju pelaku jambret yang berhasil merebut gawai miliknya di sebuah warung pecel lele di Kampung Telagasari RT 05/06 Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 11 Desember 2021. Saat itu, FG tengah menunggu pesanan di warung pecel yang lokasinya tepat di pinggir jalan. Sejurus kemudian, datang dua pria berusia belasan tahun menunggangi sepeda motor matik Honda Beat warna hitam. Keduanya pun diduga sudah merencanakan aksi buruknya dengan berbagi peran.

Kepala Kepolisian Sektor Gunungguruh Inspektur Polisi Satu Didin Waslidin menyebut, kedua pelaku jambret itu adalah BR (19 tahun) dan R (18 tahun). Mereka yang sudah menyusun skenario penjambretan, mulai melancarkan aksinya saat BR masuk ke warung pecel dan berpura-pura memesan satu menu dengan menyodorkan uang Rp 7 ribu.

photoKedua pelaku jambret saat dimintai keterangan di Markas Kepolisian Sektor Gunungguruh, Sabtu malam, 11 Desember 2021. - (Istimewa)

Baca Juga :

Sementara R, menunggu di pinggir jalan sambil memantau situasi sekitar. "Pelaku BR dilayani oleh pedagang pecel lele. Kemudian, dia merebut handphone milik korban dan berlari," kata Iptu Didin kepada sukabumiupdate.com, Ahad, 12 Desember 2021. Tak pasrah begitu saja, korban pun bergegas mengejar dan berhasil menarik baju pelaku hingga terjatuh.

Kejadian ini langsung mengundang perhatian warga sekitar yang ikut membantu mengamankan kedua pelaku. Keduanya diamankan warga sekira pukul 23.30 WIB. Tak lama, polisi datang ke lokasi serta mengamankan handphone merek Oppo dan sepeda motor pelaku. BR dan R pun akhinya digelandang ke Markas Kepolisian Sektor Gunungguruh.

"Dibawa ke Mapolsek Gunungguruh untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut," ucap Iptu Didin. "Pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun," tambahnya.

Koleksi Video Lainnya:

5 Berita Terpopuler Pekan Ini

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI