Sukabumi Update

Polres Sukabumi Ringkus Pemerkosa Wanita Curugkembar yang Kini Hamil 8 Bulan

SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi melalui tim Satuan Reserse dan kriminal mengamankan tiga pria pelaku pemerkosa buruh wanita asal Curugkembar. Ternyata aksi bejat para pelaku dilakukan berulang di waktu yang berbeda, dengan sebelumnya membuat mabuk korban dengan minuman keras.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, ketiga pelaku berinisial RYM (21 tahun) UD (34 tahun) dan SP (28 tahun), merupakan warga Babakan Peundeuy, Desa Bojong Kokosan diamankan di rumahnya masing masing tanpa perlawanan. Ketiganya memperkosa N (21 tahun) buruh perempuan warga Kampung Cibitung, Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar. 

"Berawal korban N, diajak pacarnya RYM. Dicekokin miras dengan obat keras bersama UD dan SP hingga korban tidak sadarkan diri," ujar Dedy kepada awak media Kamis (16/12/2021). 

Lanjut kata Dedy, korban disetubuhi oleh ketiga pelaku. Tidak sampai disitu para pelaku kembali melakukan hal yang sama di waktu berbeda.

photoKetiga pelaku pemerkosa buruh wanita asal Curugkembar saat diinterogasi Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Kamis (16/12/2021) - (istimewa)</span

"Saat itu pelaku RYM menyetubuhi N, dipergoki oleh SP dan UD sehingga keduanya juga ikut menyetubuhi korban secara paksa," jelasnya.

Saat ini korban sudah hamil 8 bulan, karena kejadian persetubuhan itu terjadi bulan April 2021 lalu. Korban melapor bulan Oktober 2021, alasan korban baru melapor karena sempat dijanjikan akan dinikahi namun hingga saat ini ditinggal berbadan dua sendirian.

Baca Juga :

Hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui melakukan perbuatan tersebut karena tidak bisa menahan hawa nafsunya setelah melihat video porno. "Alhamdulillah kita bisa ungkap saat ini, para tersangka dikenakan pasal 285 KUHPerkosaan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 289 KUHP perbuatan Cabul ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI