Sukabumi Update

Kontrak Hingga 22 Desember, Pemkot Sukabumi Bicara Denda Pedestrian A Yani

SUKABUMIUPDATE.com - Sesuai kontrak, pembangunan kawasan pedestrian di Jalan A Yani Kota Sukabumi Jawa Barat, tinggal 2 hari lagi atau hingga tanggal 22 Desember 2021. Jika tidak selesai sesuai target, Pemkot Sukabumi ingatkan ada denda bagi kontraktor pembangunan.

Hal ini ditegaskan kembali oleh Kepala DPUTR Kota Sukabumi Asep Irawan saat memantau proses penataan pedestrian jalan A Yani, Senin (20/12/2021). Menurut Asep proses pembangunan dan penataan telah mencapai 95 persen dari target. 

Dijelaskan sesuai dengan kontrak, penataan Kawasan Ahmad Yani harus sudah selesai pada tanggal 22 Desember, namun pihak pengembang meminta tambahan waktu hingga akhir bulan. Asep menjelaskan perpanjangan waktu hingga akhir bulan Desember 2021 sesuai dengan aturan dalam kontrak. 

"Serta perpanjangan waktu dikenakan denda, sesuai dengan apa yang telah tercantum dalam kontrak," jelasnya dikutip dari portal resmi Pemkot Sukabumi.

Ada sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan dalam tempo singkat. Diantaranya penataan ulang kabel listrik oleh PLN, karena tiang-tiang listrik di sepanjang Jalan Ahmad Yani akan dicabut dan selanjutnya kabel akan ditempatkan pada tray yang telah disediakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini Pemkot Sukabumi bersama unsur TNI Polri dan relawan melakukan penataan di kawasan pembangunan Pedestrian A Yani. Ratusan pedagang kaki lima atau PKL diminta untuk tidak lagi berjualan di kawasan tersebut.

photoSuasana di kawasan pedestrian Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Sukabumi tanpa PKL, Senin, 20 Desember 2021. - (Sukabumiupdate.com/Riza)</span

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengungkapkan, dengan diterbitkannya PKL, pedestrian Jalan Jenderal Ahmad bisa bertata dan semakin meningkatkan daya ungkit ekonomi di kawasan itu. Fahmi pun menegaskan penertiban PKL Senin ini berjalan aman dan tetap kondusif.

Baca Juga :

"Kawasan yang sekian puluh tahun semrawut, sekarang dicoba agar tertata dengan baik. Alhamdulillah hari ini lancar aman dan kondusif berkat dukungan TNI/Polri serta para relawan yang lainnya," kata Fahmi kepada awak media.

Fahmi menjelaskan, secara resmi, Pemerintah Kota Sukabumi menyediakan alternatif tempat baru untuk para PKL tersebut berjualan. Ada tiga tempat yang disediakan: Pasar Degung, Pasar Lembursitu, dan Pasar Glodok. Jika pedagang menganggap lokasi ini kurang strategis, maka diimbau beradaptasi.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI