Sukabumi Update

Polres Sukabumi Tangkap Komplotan Curanmor yang Beraksi Cuma Butuh 5 Detik!

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap tiga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi cuma butuh 5 detik saat menggasak motor korbannya.

Ketiga tersangka berinisial RR (28 tahun), HR (29 tahun) dan FS (24 tahun) ini ditangkap pada Selasa (4/1/2022) di Kampung Limbangan RT 01 RW 02 Desa Bojonglongok, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Masalah kasus curanmor yang terjadi di Kabupaten Sukabumi ada 6 TKP. Namun BB (barang bukti) yang baru kita amankan baru satu TKP berupa honda vario," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah kepada awak media, Kamis (6/1/2022)

Baca Juga :

Dedy menyebut ketiga pelaku memiliki peran berbeda. Kejahatan mereka berhasil terungkap berkat pengembangan kasus dari komplotan mereka yang sudah ditangkap sebelumnya.

"Untuk tersangkanya ada 3 orang, untuk ini pengembangan dari tersangka yang sudah kita tangkap dan sudah masuk di Lapas. Yang RR berperan sebagai pelaku utama melakukan pencurian, yang HR berperan sebagai pengantar pelaku untuk melakukan pencurian, jokinya. Yang ketiga FS berperan sebagai pembeli dan penadah kendaraan bermotor hasil curian," jelasnya.

photoKetiga pelaku curanmor memiliki peran berbeda. - (Istimewa)</span

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan, para tersangka curanmor ini menyasar kendaraan-kendaraan yang parkir di jalan. Bahkan, lanjut Rizka, mereka hanya memerlukan waktu 5 detik saat beraksi. Dalam waktu yang sangat singkat tersangka sudah berhasil membawa kabur sepeda motor yang dicuri.

"Untuk modus operandinya dia menyasar kepada kendaraan-kendaraan yang diparkir, yang tidak ada dalam penguasaan orangnya lalai. Akhirnya dia RR dan HR ini satu tandem, jadi satu sebagai joki satu sebagai pencurian, jadi melihat situasi memingkinkan dia menjalankan aksinya. Kalau untuk pengembangan dia menggunakan alat dan untuk durasinya tidak lebih dari 5 detik sudah bisa keambil barangnya," terangnya.

"Untuk barangnya dijual dia punya jaringan sendiri, ataupun kita masih melakukan pengembangan orang lain lagi yang kita akan amankan. Kurang lebih antara 1 juta sampai 2 juta tergantung dari jenis motornya," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Koleksi Video Lainnya:

Kecelakaan di Waluran Sukabumi, Pemotor Hantam Truk Boks

Kebakaran Landa Rumah 2 Lantai di Tipar Sukabumi

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI