Sukabumi Update

Hina Ulama di Medsos, Warga Cicurug Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara

SUKABUMIUPDATE.com - Pria berinisial TT (36 tahun) pemilik akun facebook Pamungkas, berurusan dengan hukum. Dalam akun medsos miliknya, pria tersebut menuliskan komentar bernada kebencian dan penghinaan dalam sebuah postingan kabar duka wafatnya Ketua MUI Kabupaten Sukabumi KH A Komarudin. 

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmansyah menuturkan, unit reskrim bergerak cepat mengamankan tersangka karena postingannya itu.  

Baca Juga :

Tersangka, kata Dedy, memuat dua komentar memuat unsur kebencian.

"Dengan adanya postingan tersebut, reskrim bekerja sama dengan masyarakat langsung mengamankanya [kemudian] kita periksa. Ini menyangkut terhadap keluarga almarhum ketua MUI Kabupaten sukabumi yang belum lama meninggal dunia," ujar Dedy kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Senin (10/1/2022).

Dedy menyatakan, dalam kasus ini, TT dijerat UU 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana pasal 14 ancaman hukuman 10 tahun dan UU ITE ancamannya 6 tahun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengungkapkan, masih melakukan pendalaman soal alasan dari tersangka memposting komentar tersebut. Namun dari pemeriksaan sementara, tersangka TT beralasan tidak berniat melakukan hal tersebut.

“Kita masih perlu pedalaman lagi, yang bersangkutan memang tidak ada niat untuk sengaja secara pribadi, hanya spontan [memposting komentar] tanpa melihat [postingan] yang diatasnya [isi] informasinya seperti apa," jelasnya. 

Sebelumnya, postingan kabar duka atas wafatnya Ketua MUI Kabupaten Sukabumi KH A Komarudin atau Oman Komarudin di Facebook dikomentari dengan kata-kata bernada menghina dan tak pantas oleh dua pemilik akun yang bernama Pamungkas dan Suhendi Suhendi pada Rabu 5 Januari 2022.

"hade oge kah kur nga herin2 wungkul di dinya ge," tulis akun Pamungkas

Postingan komentar akun Pamungkas ini lantas dibalas oleh Akun Suhendi Suhendi dengan icon tertawa

Akun Pamungkas kemudian menulisakan komentar lagi. "ustad gejil lah pusing aing mah lain melaan is lam malah melaan ya hudi nu hatam di halal kwun nu halal di haram ken soek jelema balang sak mah kekeh di tincak," 

Akun Suhendi Suhendi kembali membalas komentar tersebut. "betul bah," tulisanya.

Koleksi Video Lainnya:

Wali Kota Sukabumi Kesal Kolam Ikan Masjid Agung Dipakai Renang

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI