Sukabumi Update

Lapang Bola Terancam Mafia Tanah? Kades di Sukabumi Surati Presiden

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Desa (Kades) Sudajaya Girang Edi Juarsah melayangkan surat kepada presiden untuk meminta keadilan terkait dengan terbitnya sertifikat kepemilikan pribadi lapang sepak bola Selabintana, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.

Awalnya lahan tersebut merupakan tanah negara yang dikelola PT Surya Petani. Lahan seluas 1 hektar tersebut kemudian menjadi sarana olahraga karena PT Surya Petani mengeluarkan Surat Pelepasan Hak (SPH) dengan nomor O2/SPH/2015.

Baca Juga :

“Dulu di tahun 2014 kita menemukan sebuah berkas yaitu tentang surat pelepasan hak dari PT Surya Petani seluas 1 hektar. Surat pelepasan haknya per tanggal 3 September 1993. Jelas disana dikatakan bawah lahan yang diberikan oleh PT Surya petani itu untuk sarana olahraga salah satunya untuk lapang bola,” ujar Edi.

“Tetapi pada waktu itu lahan tersebut tidak pernah digunakan oleh masyarakat, makanya saya bikin surat memohon ke PT Surya Petani untuk meminta penjelasan kenapa SPH tanggal 3 September itu tidak pernah diberikan ke masyarakat," imbuhnya. 

Edi melayangkan surat kepada PT Surya Petani pada Bulan Desember 2014 untuk meminta penjelasan SPH yang tidak diberikan kepada masyarakat. Setelah itu baru ada jawaban.

"Kita punya jawaban pasti dari PT Surya Petani tanggal 15 Januari 2015 bahwa lahan yang awalnya 1 hektar satu hamparan itu berdasarkan permohonan dari Pemda Kabupaten Sukabumi dialihkan jadi dua bidang, salah satunya tiga bidang di sebelah barat lapang bola ini dikhususkan untuk sarana upacara kecamatan Sukabumi. Terus yang 7.000 meter itu diperuntukan untuk sarana olahraga," tuturnya. 

photoPatok di sekitar lahan lapang sepak bola Selabintana, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. - (Istimewa)</span

Tetapi dalam perjalanan banyak yang mengklaim tanah tersebut hak milik. Yang dia tahu ada 3 sertifikat dan salah satunya milik Suryadi Subrata. Adapun 2 sertifikat lainnya tidak diketahui milik siapa.

"Salah satunya kemarin kita didatangi oleh salah satu pemegang sertifikat nomor 413 yang awalnya sertifikat atas nama Suryani Subrata yang hari ini sudah dijual belikan atau ditransaksikan dengan pihak ketiga kalau nggak salah orang Bogor Pak Tresno mengklaim bahwa Tanah ini miliknya," ujarnya.

Ketika dilihat dari sertifikat yang ada, kata Edi memang betul itu milik mereka. Kendati demikian, Edi tetap berpegangan pada SPH atas lahan tersebut. 

“Kita tahu sendiri ini awalnya tanah negara yang pengelolanya PT Surya Petani tanah yang  diberikan untuk sarana olahraga masyarakat untuk kepentingan umum masyarakat. Tapi hari ini timbul sertifikat atas nama pribadi-pribadi. 

Edi menyatakan, hal Ini jadi persoalan sebab ini adalah lapang sarana olahraga satu-satunya di Kecamatan Sukabumi. Apabila lahan ini dimiliki secara pribadi maka masyarakat kehilangan fasilitas umum.

Pemerintah Desa Sudajaya Girang sudah meminta klarifikasi ke PT Surya Petani. Dalam hal ini, PT Surya Petani tidak pernah mengeluarkan surat pelepasan hak kepada individu.

Tak sekedar beredar sertifikat saja, sebab di lahan tersebut sudah ada patok yang dipasang. Pemasangan patok pun tanpa ada konfirmasi. 

“Seperti salah satu pemegang sertifikat 413 yang mungkin konfirmasi ke BPN dan mereka memasang patok lahan tersebut dengan patok batas BPN, tahu-tahu sudah dipatok aja tanpa ada penjelasan,” jelas Edi.

“Seharusnya komunikasikanlah dengan pemerintah Desa sebab apapun persoalannya kami selaku Pemerintah Desa harus tahu ini wilayah kami, ini wilayah teritorial kami," ujarnya.

Terkait persoalan ini, pihak Pemdes juga sudah mengadukannya ke DPRD, Pemda dan kepada bupati yang saat ini masih dijabat Sukmawijaya termasuk ke BPN. 

Tapi sampai hari ini, Pemdes tidak punya jawaban pasti termasuk dari BPN. “BPN menjawabnya hanya sertifikat tersebut tercatat berdasarkan data yuridis dan data fisik yang ada di BPN. Tapi kan kita tidak pernah tahu awalnya jadi sertifikat itu bagaimana. Inginnya saya BPN bisa menjelaskan kenapa ini jadi sertifikat," jelasnya.

Karena tidak ada jawaban maka dia melayangkan surat ke Presiden. “Mudah-mudahan hari ini surat kami sampai ke kantor staf presiden. Ke Deputi 2 hari ini. Mudah-mudah ada solusi juga,” jelasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI