Sukabumi Update

Polemik Bangunan PAUD di Cibeureum, Begini Kata Disdikbud Kota Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Terjadi polemik terhadap status bangunan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD Anggrek 9 di Puri Cibeureum Permai 2, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. Dalam pantauan Ahad, 16 Januari 2022, bangunan tersebut pun digembok dan kurang terawat.

Koordinator aksi dari Aliansi BEM Sukabumi atau ABSI Rifki Rizaldi mengatakan pihak mahasiswa memberikan pendampingan kepada guru PAUD yang turut merasa terampas haknya atas polemik itu. Perampasan hak tersebut, kata Rifki, berupa larangan melakukan kegiatan belajar dan mengajar di PAUD Anggrek 9.

"Permasalahan ini telah terjadi selama 6 tahun. Para guru dilarang malakukan kegiatan belajar mengajar di PAUD Anggrek 9 dan puncaknya akhir Desember 2021 ketika sekolah PAUD digembok yang diduga dilakukan oknum Ketua RW," kata dia kepada awak media.

Rifki mengungkapkan, alasan yang diterima para guru mengapa dilarang melakukan kegiatan belajar mengajar karena bangunan tersebut akan difungsikan kembali oleh kepengurusan rukun warga atau RW. Padahal menurut pengakuan guru, Rifki menyebut bangunan PAUD Anggrek 9 itu sudah bersertifikat dan memiliki izin.

"Menurut pengakuan para guru, bangunan tersebut sudah bersertifikat dan dalam IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tertulis untuk bangunan PAUD," ujarnya. "Untuk menyelamatkan aset yang ada, para guru harus memanjat pagar mengambil buku dan aset lainnya karena pagar PAUD digembok," tambah Rifki.

photoBangunan PAUD Anggrek 9 di Puri Cibeureum Permai 2, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. - (Sukabumiupdate.com/Riza)

Baca Juga :

Sementara kerusakan yang dituding dilakukan oknum RW tersebut adalah sarana bermain anak seperti ayunan, perosotan, dan sarana lainnya. "Tidak hanya itu, barang-barang milik PAUD banyak yang hilang, bahkan bangunannya juga ada yang merusak," kata Rifki. 

Ketua RW setempat, Sugeung Arijadi menjelaskan bangunan PAUD Anggrek 9 merupakan gedung RW yang semula berasal dari bantuan pemerintah ditambah swadaya warga. Menurut dia, bangunan tersebut hanya dipinjamkan ke PAUD. "Jadi dipinjamkan gedung. Yang berhak itu kepengurusan RW," kata Sugeung.

Sugeung pun mengaku persoalan ini merupakan masalah lama sejak kepengurusan RW sebelumnya. "Saya hanya melaksanakan amanah warga, makanya saya disuruh meluruskan dari ketua RW yang lama," ucap dia. Dia pun membantah tudingan perusakan tempat bermain anak di PAUD Anggrek 9. "Silakan disimpulkan sendiri. Itu semua sudah rusak, memang sudah tua (rusak sendiri)."

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi Hasan Asari mengatakan terjadi kesalahpahaman dalam polemik tersebut. Pihak Disdikbud Kota Sukabumi pun akan memediasi persoalan ini pada Selasa, 18 Januari 2022. "Sebenarnya ini hanya komunikasi yang kurang lancar," kata Hasan.

Hasan menyebut, kepengurusan RW memiliki maksud baik berupa peningkatan kiprah PAUD Anggrek 9 karena banyak warga yang belajar di sana. Begitu juga dari pihak PAUD yang ingin meningkatkan kualitas pendidikan. "Semoga ada mekanisme pengelolaan yang lebih baik. Tinggal bagaimana membuat sinkronisasi dan saling memahami."

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI