Sukabumi Update

Kartu Keluarga Bisa Print Sendiri, Disdukcapil Kota Sukabumi Jelaskan Caranya

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Sukabumi menyosialisasikan print sendiri layanan pembuatan Kartu Keluarga bagi masyarakat. Kepala Disdukcapil Kardina Karsoedi menyebut dokumen KK bisa dicetak di rumah.

"Iya sekarang KK bisa di-print sendiri oleh pemohon menggunakan kertas A4 HVS," kata Kardina kepada sukabumiupdate.com, Rabu, 26 Januari 2022. Sebelum mencetak, masyarakat bisa terlebih dahulu mengajukan permohonan dokumen, baik online maupun offline.

"Nanti petugas Disdukcapil akan mengirimkan dokumennya melalui email pribadi pemohon. Yang kita kirim Pdf-nya lewat email atau WhatsApp, karena setiap yang mengajukan dokumen kita mintakan email dan nomor handphone agar bisa kita kirimkan," ucap Kardina menjelaskan.

photoKantor Disdukcapil Kota Sukabumi. - (Sukabumiupdate.com/Riza)

Baca Juga :

Untuk pendaftaran melalui online, Kardina mengungkapkan masyarakat bisa menggunakan aplikasi layanan yang telah disediakan Disdukcapil Kota Sukabumi. "Untuk pendaftaran online bisa melalui aplikasi Kita Hebat yang diperuntukkan untuk pembuatan KK," ujarnya.

Kardina pun berharap hadirnya sejumlah kemudahan layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat. "Juga dapat membatasi masyarakat saat mengurus dokumen kependudukan, sehingga tidak terjadi kerumunan yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19," kata dia.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI