Sukabumi Update

Siapa Berhak atas Lahan 292 Eks HGU di Gunungkaramat Sukabumi? Apa Kata Mereka

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Gunungkaramat, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi akan berupaya melakukan pembenahan keadministrasian agar lahan penyisihan dari PT Tybar seluas 292 hektar diterima oleh yang memang berhak. 

Dalam hal ini, Pemdes Gunungkaramat akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :

“Harapan saya kedepan, dari Pemda dan Pemerintah Desa Gunungkaramat akan mengakomodir pengukuran ulang di lapangan. Mungkin saya akan melakukan pembenahan secara keadministrasiannya dulu,” ujar Kepala Desa (Kades) Gunungkaramat, Subaeta. 

Menurut Subaeta, ketika itu PT Tybar melakukan penyisihan lahan 292 hektar dengan peruntukan maksimal eks karyawan PT Tybar minimal untuk masyarakat Desa Gunungkaramat. Lahan itu, kata Subaeta untuk kepentingannya pembangunan fasilitas sosial, fasilitas umum dan pemukiman.

Hal ini pun sudah diketahui pemerintah Kabupaten Sukabumi. Bahkan Bupati yang saat itu dijabat oleh Sukmawijaya sudah membuat SK tentang siapa penerima dan peruntukannya.

“Yang menjadi masalah hari ini justru tahapan-tahapan pembagian 292 itu tidak sesuai dengan SOP atau SK bupati. Sehingga menimbulkan masalah,” jelasnya.

Masalah itu diantaranya banyak pihak yang mengklaim lahan tersebut. 

Subaeta, menuturkan munculnya lahan 292 hektar itu berawal dari masa aktif HGU PT Tybar habis di tahun 2000. Kemudian PT Tybar ini ingin mengaktifkan kembali dan memperpanjang HGU, tapi sesuai dengan prosedur bahwa perusahaan harus menyisihkan lahan minimal 10 persen dan maksimal 20 hektar untuk kesejahteraan eks karyawan PT Tybar.

Dalam hal ini, PT Tybar setuju menyisihkan 292 hektar dari total luas lahan 1.126 hektar pada tahun 2012. Maka dari itu lahan PT Tybar adalah 834 hektar. 

Adapun Surat Pelepasan Hak (SPH) lahan 292 hektar menyusul setahun setelahnya yaitu pada 2013.

Diperjalanan, kata Subaeta lahan PT Tybar itu diovertake PT Bumi Sukseindo (BSI). Oleh PT BSI, lahan tersebut ditanami pohon pinus sebab lahan tersebut menjadi lahan kompensasi karena ada lahan milik pemerintah di Banyuwangi dipakai pertambangan.

Mengenai penanaman pinus, Subaeta menyatakan dari 834 hektar itu tak semua ditanami pinus, hanya 792 hektar.

“PT BSI ini menanam pinus itu sudah sesuai SOP dalam artian sudah sesuai peta yang ditetapkan oleh kementerian. Dimana peta kementerian tersebut dulu dibuat panitia, salah satu panitia yang ikut adalah E Sujatna yang saat itu menjabat Kades Gunungkaramat. Peta tersebut muncul waktu ditetapkan waktu Sujatna menjabat,” tutur Subaeta.

Adapun lahan 292 hektar itu jelas ada namun lokasinya sporadik yang artinya tersebar dimana-mana. 

Baca Juga :

Hal berbeda diungkapkan Alansyah selaku Ketua Umum Paguyuban Sosial Peduli petani atau Pasopati. Alansyah menyatakan, PT BSI secara masif pada tahun 2019 dan 2020 melakukan penanaman pinus secara menyeluruh di lahan eks PT Tybar, termasuk terhadap lahan 61 hektar yang sudah bersertifikat melalui program Prona pada tahun 2013. 

Lahan yang sudah bersertifikat itu, kata Alansyah merupakan bagian dari 292. “Istilahnya penyerobotan, ini yang menjadi kegaduhan buat masyarakat lalu masyarakat kan gelisah,” kata Alansyah, Sabtu (29/1/2022).

Alansyah menyatakan, dalam hal ini sudah jelas ada peta pada tahun 2016 yang menunjukan lahan garapan warga, lahan 292 hektar dan 834 hektar. “Peta itu sah ditandatangani oleh BPN,” jelasnya.

Namun PT BSI juga memegang peta yang menurut pengakuannya dikeluarkan pada 2018. Di peta itu lahan-lahan yang digarap oleh warga itu tidak ada.

“Ini merugikan secara menyeluruh lahan yang sudah jelas ada SPHnya, bahkan sudah bersertifikat dinyatakan milik BSI,” tegasnya.

Hal inilah yang membuat Pasopati bergerak ke Jakarta untuk menyampaikan kepada Presiden terkait persoalan ini.

“Tuntutan dari masyarakat, pemerintah berperan aktif untuk bagaimana menata [lahan] 292 [hektar] bisa kembali dikelola oleh masyarakat, legal standingnya jelas, program PTSL nya tidak dihambat dan sebagainya. Masyarakat menuntut agar pak kades lebih berperan aktif dengan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Cisolok Asep Rusli menyatakan Pemkab sudah mengetahui hal ini. “Masalah tersebut sudah jadi bahan kajian tingkat kabupaten. Tunggu saja, semoga ada jalan keluarnya,” singkatnya, Senin (31/1/2022).

Koleksi Video Lainnya:

Pedagang Kaki Lima di 7 Lokasi Bakal Direlokasi ke Pasar Pelita Kota Sukabumi

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI