Sukabumi Update

Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kademangan Sukabumi Ditahan Jaksa

SUKABUMIUPDATE.com - DD (49 tahun), mantan Kepala Desa (Kades) Kademangan, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi akibat kasus korupsi penyalahgunaan dana desa dan bantuan provinsi tahun 2018-2019. Akibat tindakannya tersebut, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 685 juta. 

Mengutip dari laman Facebook Kejari Kab Sukabumi, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Aditia Sulaeman menuturkan, pihaknya telah menerima tersangka DD dari Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Sukabumi beserta sejumlah barang bukti.

“Tersangka ditahan di Lapas Warungkiara untuk 20 hari ke depan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka telah diterima oleh pihak lapas Warungkiara pada pukul 17.20 WIB," kata Aditia kepada wartawan.

Baca Juga :

photoMantan Kepala Desa Kademangan, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat, 28 Januari 2022. - (Istimewa)</span

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, modus DD yang tak melakukan kegiatan tetapi membuat laporan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 240 juta pada tahun 2018 dari dana desa. Sedangkan kerugian dana desa pada tahun 2019 mencapai Rp 330 juta. Kemudian ditambah kelebihan membayar volume.

"Total kerugian negara dari hasil audit sekitar Rp 685 juta," kata Dedy kepada awak media saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Sukabumi, Jumat, 28 Januari 2022.

Selain itu, DD juga menerima bantuan provinsi untuk membeli ambulans. Namun, tersangka malah membeli mobil Avanza untuk keperluan pribadi. Pembelian mobil ini terjadi pada 2019 dengan harga Rp 200 juta. 

"Seharusnya dibelikan model APV, namun malah beli model Avanza untuk keperluan pribadi," tambah Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila.

Polisi menegaskan DD dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Muhammad Gumilang Gumilang

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI