Sukabumi Update

Dinsos Ungkap Aturan Adopsi Bayi Cantik yang Ditemukan Warga Cikakak Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Sosial atau Dinsos Kabupaten Sukabumi secepatnya akan membawa bayi perempuan yang ditemukan di depan rumah warga di Kampung Cidahu, RT 06/05, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, ke Panti Sosial Anak Bayi dan Balita (PSAB) yang ada di Bandung.

Pekerja Sosial (Peksos) Dinsos Kabupaten Sukabumi Ressa Gunawan mengatakan, pihaknya masih menunggu kondisi bayi sudah benar-benar sehat terlebih dahulu, baru akan di bawa ke PSAB.

"Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2007 tentang pengangkatan anak, jadi selama orang tua anak belum ditemukan, itu anak dititipkan dulu di Panti Sosial Anak Bayi dan Balita yang ada di Bandung milik Provinsi Jawa Barat. Kalau sekarang bayinya masih dirawat di Puskesmas, kita tunggu benar-benar sehat dulu, sepertinya belum memungkinkan kalau sekarang dibawa," ujarnya Rabu (2/2/2022).

Baca Juga :

Setelah bayi itu sudah dititipkan dan dirawat di PSAB, kata Ressa, sesuai dengan aturan pihak Dinsos menunggu selama 3 bulan untuk proses pengangkatan anak.

"Kita tunggu dulu 3 bulan, kalau tidak ada pihak keluarganya, baru kita akan melakukan proses pengangkatan anak atau adopsi. Kalau ibunya pasti akan diproses hukum. Kami juga kemarin langsung memberikan bantuan berupa perlengkapan bayi" tuturnya.

photoBayi perempuan yang ditemukan di depan rumah warga di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, hingga Rabu, 3 Februari 2022, masih ditangani puskesmas. - (Istimewa)</span

Adapun bagi masyarakat yang nantinya ingin mengadopsi anak tersebut, lanjut Ressa, bisa menghubungi Dinsos kemudian prosedurnya sesuai dalam Peraturan Pemerintah nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Dengan begitu nantinya punya kekuatan hukum dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. 

"Untuk yang berniat menjadi orang tua asuh anak itu untuk secepatnya berkoordinasi dengan dinas atau mengakses aturan syaratnya. Seperti bukan merupakan pasangan sejenis, berusia 30 tahun dan maksimal 55 tahun, usia pernikahan lebih dari 5 tahun, belum memiliki anak atau hanya memiliki satu orang anak saja. Sehat jasmani rohani, satu agama dengan anak itu dan mampu secara ekonomi dan sosial. Jadi tidak sembarang adopsi," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan di depan salah satu rumah warga di Kampung Cidahu, RT 06/05, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Selasa, (1/2/2022) sekira pukul 04.30 WIB.

Berdasarkan laporan yang didapatkan tim redaksi sukabumiupdate.com dari pihak Polsek Cikakak, Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh salah seorang warga bernama Judin bin Atot di depan rumahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mencari tahu orang tua yang membuang anak perempuan tersebut.

Koleksi Video Lainnya:

Pesawat Susi Pudjiastuti Dikeluarkan Paksa oleh Satpol PP

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI