Sukabumi Update

DPRD Kabupaten Sukabumi Ingin Raperda Dibuat Berdasarkan Acuan Muatan Lokal

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman mengatakan pihaknya menginginkan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda harus memiliki acuan muatan lokal di dalamnya.

"Seperti yang kita tahu, Kabupaten Sukabumi ini memiliki 47 kecamatan dan 381 desa, kita ingin memasukan muatan lokal di dalam Raperda ini," ujarnya saat menghadiri rapat Pra Raperda - Raperda Usul Inisiatif Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/2/2022).

Mengenai Raperda tersebut, Paoji menuturkan bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut harus diawali dari hal yang mendasar terlebih dahulu.

"Kita bahas muatan lokalnya dari semua elemen," tukasnya.

Baca Juga :

photoRapat Pra Raperda - Raperda Usul Inisiatif Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/2/2022). - (Istimewa)</span

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 21 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disepakati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, untuk dibahas bersama eksekutif di sepanjang tahun 2022.

"Ada 21 Raperda yang sudah disepakati. Insya Allah Raperda ini akan kami bahas dan kita godog bersama Pemkab Sukabumi dan menjadi Perda di tahun ini," ujar Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana kepada Sukabumiupdate.com, Rabu (12/1/2022).

Andri menjamin, 21 Raperda ini berpihak kepada kepentingan semua masyarakat Kabupaten Sukabumi.

"Semua Raperda tentunya untuk kepentingan semua masyarakat. Kalau tidak berpihak ke masyarakat, kami tidak akan menyepakatinya dan akan kita tolak," tegasnya.

Adapun dari 21 (dua puluh satu) Raperda yang akan dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 itu diantaranya ada 8 Raperda yang dijadikan DPRD sebagai inisiatif, yakni Raperda Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda Tentang Kesehatan Daerah, Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Tentang Perpustakaan, Raperda Pembentukan Perusahaan Umum Daerah, Pasar, dan Perdagangan Umum.

Kemudian Raperda Tentang Pemanfaatan Tanah Kosong, Raperda Pengelolaan Perkebunan dan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Penataan Pasar, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Sedangkan 13 Raperda lainnya merupakan usulan eksekutif seperti Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Asing, Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).

Selanjutnya Raperda Tentang Pengelolaan Perikanan, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Pencegahan Bahaya kebakaran dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Raperda Tentang Perumda BPR Syariah Sukabumi, Raperda Tentang Pengupahan dan Raperda Tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kemudian Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, Raperda Tentang Perubahan APBD 2022, Raperda Tentang Inovasi Daerah, Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Editor : Muhammad Gumilang Gumilang

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI