Sukabumi Update

Polisi Tangkap Ibu Pembuang Bayi Cantik di Cikakak Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap RL (36 tahun), ibu yang membuang bayinya di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.

Kapolsek Cikakak AKP Catur Budiono mengatakan, RL  ditangkap di rumahnya Desa Sukamaju, Kecamatan Cikakak, Minggu, 6 Februari 2022, sekitar pukul 14.00 WIB.

“Ditangkap di rumahnya, karena ada informasi dia sakit dan tidak keluar rumah," ujar Catur, Senin (7/2/2022). 

Baca Juga :

Semetara Kanit PPA Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti Agustina mengatakan, saat ibu pembuang bayi berada di Polsek Cikakak dan akan dijemput ke Polres Sukabumi.. "Ibu bayi sudah dapat, ini baru mau dijemput," jelasnya. 

Sebelumnya, Seorang Bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan di depan salah satu rumah warga di Kampung Cidahu, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Selasa, 1 Februari 2022, sekira pukul 04.30 WIB.

Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh salah seorang warga bernama Judin bin Atot di depan rumahnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI