Sukabumi Update

Maling Tanaman Hias di Cidahu Sukabumi Ditangkap, Korban Rugi Ratusan Juta

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap maling tanaman hias yang beraksi di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Pelaku berinisial HW (49 tahun) dan  EJ (46 tahun) itu ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Bogor, Rabu (9/2/2022) dini hari. 

Kapolsek Cidahu Iptu Suryana Bande, menyatakan pelaku beraksi mencuri tanaman hias pada Selasa, 8 Februari 2022.

Baca Juga :

Menurut Suryana, para pelaku masuk ke green house dengan cara merusak atap jaring dari plastik UV.  Pelaku kemudian menggasak berbagai jenis tanaman hias yang ada disana, lalu kemudian kabur dengan membawa hasil curiannya melalui pintu belakang.

Adapun tanaman hias yang dicuri pelaku diantaranya berjenis terkenal diantaranya Florida Beauty. “Dari kejadian ini korban menderita kerugian hingga Rp 200 juta,” ujar Suryana.

Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan. Kedua pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Kabupaten Bogor beserta barang bukti.

Polisi masih melakukan penyelidikan guna mendalami kasus pencurian tanaman hias tersebut. "Kita terus dalami kasusnya untuk mengetahui apakah ada pelaku yang lain dalam kasus pencurian tanaman hias tersebut," jelasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI