Sukabumi Update

Puskesmas Sukaraja Sukabumi Layani Vaksin Booster, Ini Syaratnya

SUKABUMIUPDATE.com  - Puskesmas Sukaraja, Kabupaten Sukabumi melayani vaksinasi dengan dosis 3 atau vaksin booster untuk masyarakat. Hal itu sebagai respons meningkatnya jumlah kasus Covid-19‌ termasuk di Kecamatan Sukaraja.

Petugas Surveilans Puskesmas Sukaraja, Angga Aditya mengatakan di Kecamatan Sukaraja terdapat 19 orang terkonfirmasi.

Baca Juga :

“Total dari bulan Januari hingga Februari sudah ada 19 orang terkonfirmasi gejala ringan Covid-19 kami harap masyarakat bisa menerapkan pencegahan covid-19 dengan baik," ungkap Angga Aditya, kepada sukabumiupdate.com, Kamis (10/2/2022).

Dokter sekaligus Ketua Satgas Puskesmas Sukaraja, Istihara Nurlatifah menambahkan peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 terjadi karena kelalaian masyarakat terhadap protokol kesehatan atau prokes.

“Hal ini dikarenakan mungkin sebagian besar kelalaian masyarakat dalam prokes misalkan tidak memakai masker kala sedang berkumpul atau mungkin tidak menjaga jarak, dalam hal ini yang terpenting adalah melakukan vaksinasi terlebih dahulu dan memakai masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan membatasi interaksi,,"ujar Istihara.

Mengenai syarat vaksinasi booster yaitu membawa surat vaksinasi dosis 2. Dalam hal ini vaksin booster dapat dilakukan setelah 6 bulan menjalani vaksinasi dosis 2.

Untuk program vaksinasi ini, pihak puskesmas juga melaksanakan di desa-desa yang ada di Kecamatan Sukaraja.

“Untuk sekarang puskesmas Sukaraja tengah mempersiapkan program program  yang akan diselenggarakan nanti di desa yang tersebar di kecamatan Sukaraja," pungkas Istihara Nurlatifah.

Reporter: CRP 1

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI