Sukabumi Update

Alasan Warga Sukabumi Buat 47 'Polisi Tidur', Apa Kata Dishub dan Polresta?

SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah 'polisi tidur' atau tanggul jalan yang dibuat oleh warga sekitaran Jalan Benteng Kota Sukabumi mendapatkan respon dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi dan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Sukabumi. Diketahui, pembuatan polisi tidur ternyata harus melalui berbagai prosedur dan tidak bisa dibuat sembarangan.

"Ada ancaman pidana satu tahun. Masyarakat tidak boleh sembarangan memasang, sebab kalau sembarangan memasang hingga mengakibatkan kerusakan atau berakibat ada dampak, yang memasang (tanggul jalan) bisa kena ancaman hukuman 1 tahun,” kata Kepala Dishub Kota Sukabumi, Abdul Rachman, Minggu (13/2/2022). 

Menurut Abdul, kebanyakan masyarakat masih menganggap, polisi tidur digunakan agar tidak ada pengendara yang kebut-kebutan di sepanjang jalan. 

“Ada yang namanya Local Area Traffic Management yang mengatur pengaturan lalu lintas. Seharusnya (warga) sebelum memasang harus konsultasi teknis dulu dengan Dishub,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, ada beberapa spesifikasi yang harus dipenuhi untuk membangun sebuah polisi tidur, yaitu tinggi maksimum 15 cm, penampangnya 90 cm dan kelandaian 15 derajat. 

“Masyarakat yang terkena dampak (pembuatan polisi tidur) bisa komplain. Sehingga untuk mengatasi itu, masyarakat (yang buat polisi tidur) harus konsultasi dulu ke Dishub, bahkan harusnya 'polisi tidur' itu pakai bahan karet, bukan aspal. Kalau dibongkar, juga ada potensi konflik masyarakat,” ucapnya 

Terkait banyaknya 'polisi tidur' di Jalan Benteng tersebut, Abdul menyebut bahwa pihaknya akan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan masyarakat setempat. 

"Akan dilakukan spesifikasi ulang untuk 'polisi tidur' di Jalan Benteng," jelasnya. 

Baca Juga :

photoSalah satu tanggul di Jalan Benteng Kota Sukabumi. - (SU/Riza)</span

Disamping itu, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, IPTU Astuti Setyaningsih, membenarkan bahwa pembuatan 'polisi tidur' atau tanggul jalan yang dibuat tidak dengan aturan bisa terancam pidana. 

"Iya betul, harus ada aturannya kalau mau bikin tanggul atau 'polisi tidur'," singkatnya. 

Sementara itu, Imran (32 tahun) Warga Benteng Tengah, Kelurahan/Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi mengatakan, sebelum ada 'polisi tidur', sering terjadi kecelakaan di Jalan Benteng. Menurutnya, warga lalu berinisiatif membuat tanggul jalan tersebut. 

"Ada kecelakaan anak-anak yang tertabrak dulu, makanya kami swadaya pasang polisi tidur di sini, kalau tidak ada kejadian (kecelakaan) pasti tidak akan ada tanggul jalan ini," ungkapnya. 

Imran mengaku, sebelum membuat polisi tidur, warga telah melakukan koordinasi ke tingkat RW bahkan sampai kelurahan. 

"Kami sudah mengkomunikasikan dengan pihak-pihak terkait sampai akhirnya tanggul jalan ini dibuat oleh warga," pungkasnya. 

Editor : Muhammad Gumilang Gumilang

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI