Sukabumi Update

Viral Bahayakan Pengendara, Galian Tanah di Ubrug Sukabumi Ternyata Mau Bangun Masjid

SUKABUMIUPDATE.com - Aktivitas proyek galian tanah di pinggir Jalan Provinsi (menghubungkan jalur Warungkiara - Palabuhanratu), tepatnya di Kampung Cikoneng, RT 01/16, Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, diprotes oleh warga sekitar karena membahayakan pengendara yang melintas. 

Camat Warungkiara, Abdu Nafi menjelaskan, pihak kecamatan telah memberikan peringatan kepada pemilik/pelaksana proyek tersebut atas nama Henhen Suhendi (Yayasan Al-Basthoh Islamic Society), yang diketahui akan membangun sebuah bangunan masjid di lokasi tersebut. 

"Atas laporan dari warga, kita sudah beberapa kali mengingatkan, tidak boleh mengganggu lingkungan, tidak boleh mengganggu lalu lintas hingga menimbulkan kecelakaan dan harus mematuhi aturan yang berlaku" tegasnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga :

photoSuasana proyek galian tanah yang berada di pinggir Jalan Provinsi (menghubungkan jalur Warungkiara - Palabuhanratu), tepatnya di Kampung Cikoneng, RT 01/16, Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. - (CRP 3)</span

Ia menyebut, ketika hujan deras turun, tanah galian akan masuk ke area jalan sehingga membuat jalanan menjadi licin.

"Beberapa kali terjadi kecelakaan lalu lintas, khususnya melibatkan pengendara roda dua (motor)," ungkapnya.

Disamping itu, Kasi Trantib Kecamatan Warungkiara, Nasrudin menuturkan, pada hari Selasa 15 Februari 2022 lalu, pihak kecamatan telah mengundang pemilik yayasan untuk menanyakan perihal izin proyek tersebut. Lanjutnya, proyek galian tanah sudah berjalan selama kurang lebih dua minggu tanpa adanya izin operasi resmi dari sejumlah lembaga terkait.

photoLokasi proyek galian tanah yang tidak memiliki izin di pinggir Jalan Ubrug Sukabumi. - (SU/CRP 3)</span

"Mereka baru bikin surat keterangan ke desa, kami tanyakan bukti perizinannya, ternyata mereka (yayasan) belum punya," terangnya.

Nasrudin mengatakan, ada tiga izin yang belum dilengkapi, diantaranya surat izin dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas).

"Mereka (yayasan) berjanji akan melengkapi kelengkapan izin hari ini," pungkasnya.

Reporter: CRP 3

Editor : Muhammad Gumilang Gumilang

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI