Sukabumi Update

Pelaku Human Trafficking Perempuan Sukabumi Ditangkap Polisi, Korban Dijadikan PSK di Papua

SUKABUMIUPDATE.com - DR (37 tahun) warga Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi diamankan Polres Sukabumi diduga terlibat kasus Human Trafficking (penjualan manusia) atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku menjadi perantara mencari korban untuk dijual dan dijadikan Pekerja Seks Komersial atau PSK di wilayah Provinsi Papua.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, DR melakukan TPPO sejak bulan Oktober 2021, dimana sebanyak empat perempuan warga Sukabumi dipekerjakan secara paksa (dijadikan PSK).

"Korban awalnya dijanjikan kerja di kafe, namun dipaksa untuk 'melayani tamu'," ungkap Dedy, Kamis (17/2/2022). 

Deddy menuturkan, terdapat empat orang perempuan yang menjadi korban, yakni berinisial SA (15 tahun), IA (18 tahun), NS (18 tahun) dan AN (25 tahun).

Lanjutnya, tidak hanya DR, terdapat dua tersangka yang telah diamankan Polres Paniai, Papua , yaitu atas nama I dan HK. Dalam kasus ini, I alias Mami datang ke Palabuhanratu Sukabumi menjemput empat korban tersebut.

"Di Papua, HK memaksa empat korban untuk melayani para lelaki hidung belang dan diancam jika mau pulang ke Sukabumi," terangnya. 

Baca Juga :

photoJajaran Polres Sukabumi mengungkap kasus perdagangan manusia atau Human Trafficking yang melibatkan salah satu warga Sukabumi. - (Istimewa)</span

Deddy menjelaskan, DR berperan sebagai pencari korban perempuan yang ada di wilayah Sukabumi. 

"Iming-imingnya mendapat gaji Rp 2-7 juta untuk wanita yang mau bekerja. Nanti selama 6 bulan boleh pulang. Namun kenyataannya, pada saat mereka minta pulang tidak diberikan kesempatan untuk pulang," jelasnya. 

Deddy berkata, keempat korban itu berangkat ke Papua dijemput oleh I. Sesampainya di Papua, memang mereka dipekerjakan di sebuah kafe, namun kafe tersebut kondisinya sepi. Tambahnya, berawal dari iming-iming bekerja di Papua sebagai pekerja kafe, para korban berujung melayani para pria 'hidung belang' dengan tarif Rp 80 juta per orang.

"Jadi keempat korban dijual sekira Rp 320 juta. Mereka (korban) tidak bisa pulang karena diancam oleh HK. Apabila korban minta pulang maka keempat tersebut harus mengganti biaya pemberangkatan dari Sukabumi sampai Papua, serta biaya hidupnya harus ditanggung para korban," pungkasnya. 

Editor : Muhammad Gumilang Gumilang

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI