Sukabumi Update

DPRD Dorong Pemkab Permudah Izin Investasi di Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB, Anwar Sadad, mendorong pemerintah daerah untuk melakukan terobosan supaya capaian realisasi investasi di Kabupaten Sukabumi bisa masuk sepuluh atau lima besar saat bersaing dengan daerah lainnya di Jawa Barat pada tahun yang akan datang.

Anwar mengatakan, semua pihak terkait harus termotivasi dalam meningkatkan investasi di Kabupaten Sukabumi karena akan mendorong perkembangan ekonomi daerah salah satunya adalah mempermudah proses perizinan.

"Pemerintah pusat telah memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah, baik provinsi, maupun kabupaten dan kota untuk memberikan sejumlah insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya. Menurut pandangan saya, hal ini dilakukan untuk mendorong kemudahan investasi baik investasi yang sumbernya dari dalam negeri maupun investasi dari luar," katanya kepada Sukabumiupdate.com, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga :

Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, lanjut Anwar, pemerintah daerah baik gubernur, bupati, wali kota, dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya, seperti yang tertuang dalam Pasal 101 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

"Insentif fiskal yang dimaksud dapat berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan, atau sanksinya. Namun demikian, insentif bidang perpajakan ini dapat diberikan apabila wajib pajak dan wajib retribusi mengajukan permohonan kepada kepala daerah," jelasnya.

Insentif dapat diberikan apabila terkait dengan kemampuan membayar pajak atau retribusi, kondisi tertentu seperti bencana alam, mendukung usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan program pemerintah daerah, hingga mendukung program nasional.

Nantinya, kata Anwar, pemerintah daerah wajib melaporkan dan menjelaskan alasan pemberian insentif fiskal pelaku usaha kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Insentif dapat ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Kabupaten Sukabumi, harus memenangkan persaingan dalam artian mampu bersaing dengan kabupaten kota lain di Jawa Barat di tahun-tahun yang akan datang, Kabupaten Sukabumi, harus mampu memberikan kepastian kepada calon investor bahwa ketika berinvestasi di daerah Sukabumi, ini memiliki kelebihan dari semua sisi baik ketersediaan SDM, Infrastruktur, birokrasi dan yang lainnya," pungkasnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI