Sukabumi Update

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pencuri Mobil Pick Up di Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Unit Reskrim Polsek Parungkuda Polres Sukabumi berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat jenis pick up berinisial MF alias Udin pada Sabtu (19/2/2022) sore.

Sebelumnya, MF bersama rekannya yang berinisial B mencuri sebuah mobil merk Daihatsu milik seorang warga berinisial S yang sedang terparkir di pinggir Lapang Babakanpendeuy, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu pagi harinya.

"Awal korban tahu mobilnya hilang karena mendapatkan informasi dari rekannya. Rekannya melaporkan bahwa mobil milik warga yang berinisial S ini keluar dari area lapang," ujar Kapolsek Parungkuda, Kompol Ari Trisnawati melalui Kasi Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman dalam rilisnya.

Setelah mendapatkan informasi, S kemudian bergegas mengecek mobil miliknya, setelah dicek ternyata benar mobil yang sedang terparkir itu sudah tidak ada.

"Lalu dia melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, dan kami pun melakukan pengejaran," kata Ipda Aah.

Baca Juga :

Berdasarkan informasi dari korban, mobil yang dicuri oleh MF ini melaju kearah Kalapanunggal dengan kecepatan tinggi, bahkan pihak Polsek Parungkuda pun melakukan koordinasi dengan Polsek-polsek yang dilalui terduga pelaku.

"Jadi mobil hasil curiannya ini ditinggal di wilayah Leuwiliang Bogor karena sempat dikejar oleh mobil patroli Kepolisian Polsek Leuwiliang," ungkapnya.

Sebelum dicuri, mobil Daihatsu berwarna Abu-abu metalik ini sempat dipinjam oleh pelaku. Bahkan, korban sempat curiga dengan pelaku hingga akhirnya pihak kepolisian pun melakukan penelusuran.

"Awalnya korban curiga kepada MF, karena sebelum terjadinya kehilangan, 1 unit kendaraan roda empat tersebut sempat dipinjam oleh pelaku dan kami pun mengecek nomornya sehingga ketika dicek posisi MF berada di Leuwiliang di mana posisi kendaraan roda empat yang ditinggalkan oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar kurang lebih Rp 90 juta," bebernya.

Pihak kepolisian pun mengungkap modus dari pelaku hingga nekat membawa kabur kendaraan roda empat milik korban.

"Modus pelaku ini diduga karena sakit hati oleh korban, sehingga pelaku ini melakukan penggandaan kunci kontak roda empat milik korban," cetusnya.

Saat ini, pelaku MF sudah berhasil diamankan, namun pelaku B masih dalam pencarian. Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan roda empat bermerek Daihatsu bernopol F 8974 WZ, 1 (satu) lembar Stnk asli berikut buku kir dan 1 buah kunci duplikat.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI