Sukabumi Update

DKUKM Kabupaten Sukabumi Buka Pendaftaran Pendamping PK2UMK 2022

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah atau DKUKM Kabupaten Sukabumi mulai membuka pendaftaran bagi calon pendamping program Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil atau PK2UMK  tahun 2022. Diprioritaskan untuk warga yang berdomisili di Kabupaten Sukabumi dengan syarat pendidikan minimal D III atau Diploma III).

Program DAK (Dana Alokasi Khusus) NON FISIK PK2UMK tahun 2022 akan bergulir. Anggaran program ini bersumber dari pemerintah pusat dan akan dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022. 

Baca Juga :

"Untuk mengawali program ini kami membuka pendaftaran calon pendamping DAK Non Fisik PK2UMK Tahun anggaran 2022 yang akan mendampingi koperasi dan pelaku usaha mikro kecil yang tergabung dalam program ini dan jumlah pendamping yang dibutuhkan hanya 1 orang," jelas panitia, Herman Subandi dikutip dari portal resmi DKUKM Kabupaten Sukabumi.

photoDinas Koperasi Usaha Kecil Menengah atau DKUKM Kabupaten Sukabumi mulai membuka pendaftaran bagi calon pendamping program Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil atau PK2UMK tahun 2022 - (DKUKM)</span

Adapun persyaratan calon pendamping PK2UMK Tahun Anggaran 2022 diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian Republik Indonesia

3. Diprioritaskan berdomisili Kabupaten Sukabumi

4. Pendidikan minimal Diploma III / yang sederajat

5. Mampu mengoperasikan perangkat lunak pendukung lainnya termasuk media sosial

6. Memiliki pengalaman melakukan pendampingan kepada koperasi dan usaha mikro, usaha kecil paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan atau rekomendasi dari lembaga atau organisasi asal pelamar

7. Diutamakan memiliki sertifikasi kompetensi pendamping pada bidangnya

8. Tidak terikat kontrak kerja sebagai pendamping di kegiatan Pelatihan lainnya (dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai)

9. Usia 24 s.d. 53 Tahun

10. Melampirkan Biodata Lengkap atau CV

11. Pas Foto Berwarna Ukuran 4x6 2 Lembar

12. Melampirkan surat keterangan sehat (dari Puskesmas atau Dokter setempat)

13. Diutamakan dari kalangan Praktisi Bisnis atau Akademisi (dibuktikan dengan surat keterangan kalangan)

14. Membuat Business Plan

Pendaftaran dibuka secara offline dan online pada tanggal 22 Februari sampai dengan 24 Februari 2022. Bagi warga Kabupaten Sukabumi yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon pendamping DAK Non Fisik PK2UMK, segera daftarkan diri anda langsung ke Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sukabumi di jalan Raya Cibolang Km.7 No. 33, Desa Cimahi, Kec. Cicantayan, Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat.

"Atau bisa melalui online melalui link bit.ly/daftarpendampingdkukm2022 dan untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi panitia penyelenggara." pungkasnya.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI