Sukabumi Update

Buruan Cek, 16 Motor Hasil Curian Diamankan Polres Sukabumi Kota

SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resor Sukabumi Kota menangkap lima pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor dalam waktu 10 hari mulai 17 hingga 26 Februari 2022. Polisi pun mengamankan 16 sepeda motor hasil curian mereka di sejumlah lokasi di Sukabumi.

Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Sy Zainal Abidin mengatakan pengungkapan sindikat ini bermula dari tiga laporan polisi soal kehilangan sepeda motor. Ketiga laporan tersebut terjadi di Kecamatan Sukalarang, Gunungpuyuh, dan Lembursitu.

"Ini selama Operasi Jaran Lodaya 2022. Kami mengungkap tiga laporan polisi sesuai TKP (tempat kejadian perkara). Ada Sukalarang, Gunungpuyuh, dan Lembursitu," kata Zainal Abidin, Selasa, 1 Maret 2022, saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Sukabumi Kota.

Lima pelaku diamankan Kepolisian Resor Sukabumi Kota di tempat berbeda. Antara lain satu pelaku target operasi berinisial LI (28 tahun) ditangkap pada 17 Februari 2022 di Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Kemudian, empat lainnya non target operasi.

photoKelima pelaku dihadirkan saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Sukabumi Kota, Selasa, 1 Maret 2022. - (Sukabumiupdate.com/Riza)

Baca Juga :

Keempatnya adalah MR (31 tahun) ditangkap 17 Februari 2022 di Sukalarang; AR (38 tahun) ditangkap 17 Februari 2022 di Gekbrong, Kabupaten Cianjur; R (37 tahun) ditangkap 17 Februari 2022 di Gegerbitung; dan RS (30 tahun) ditangkap 26 Februari 2022 di Cikembar.

"Semua residivis, kecuali RS," ucap Zainal Abidin. Polisi menyebut, sindikat ini mampu membawa kabur satu sepeda motor dalam hitungan detik. Adapun modus operandinya, pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu atau leter T dan mengambil motor korban.

Zainal Abidin mengatakan barang bukti yang diamankan adalah 16 sepeda motor berbagai merek, dua kunci kontak asli sepeda motor, satu gagang kunci leter T (astag), satu mata kunci leter T (astag), satu mata pembuka tutup kunci kontak, dan tiga potong baju.

"Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman maksimal tujuh tahun penjara. "Para pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Bagi warga yang ingin mengecek sepeda motor tersebut, bisa datang ke Markas Kepolisian Resor Sukabumi Kota dengan membawa bukti kepemilikan.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI