Sukabumi Update

Kabupaten Sukabumi PPKM Level 2, Dinkes: BOR RS 35 Persen

SUKABUMIUPDATE.com - Kabupaten Sukabumi kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2. Ini termuat dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022 dan berlaku sejak 8 hingga 14 Maret 2022. Sementara sebelumnya, Kabupaten Sukabumi masuk PPKM Level 3.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Rika Mutiara mengatakan salah satu faktor yang membuat Kabupaten Sukabumi berhasil masuk PPKM Level 2 adalah kerja sama baik di semua lini, di bawah kepemimpinan Bupati Sukabumi Marwan Hamami sebagai ketua satuan tugas.

"Juga peran Forkopimda yang luar biasa, saling membantu dan kompak," kata dia kepada sukabumiupdate.com lewat sambungan telepon.

photoIlustrasi. - (Pixabay)

Baca Juga :

Rika juga mengungkapkan bed occupancy rate atau BOR di Kabupaten Sukabumi pada Selasa, 8 Maret 2022, ada di angka 35,3 persen. Persentase ini diambil dari total tempat tidur isolasi Covid-19 sebanyak 249 atau terisi 88. "Persentase itu masih aman karena standar WHO kurang lebih 60 persen," ucap dia.

Sementara sejak awal hingga Senin, 7 Maret 2022, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Sukabumi mencapai 14.304 kasus. Rinciannya, 821 pasien masih menjalani isolasi (mandiri dan di rumah sakit), 583 orang meninggal dunia, dan 12.900 lainnya telah dinyatakan sembuh.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI