Sukabumi Update

Satpol PP Tinjau Lokasi Tambang Pasir Tak Berizin di Ujunggenteng Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com- Satpol PP Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, meninjau lokasi kegiatan tambang pasir di Kampung Citarate RT 14/03, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Minggu 13 Maret 2022. 

"Atas instruksi pimpinan, kami mengecek aktivitas tambang pasir yang dekat dengan pinggir Jalan Provinsi Surade - Ujunggenteng," kata Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Ciracap, Tuba kepada sukabumiupdate.com, Minggu (13/3/2022).

Menurut Tuba, keberadaan tambang pasir tersebut memang sangat berdekatan dengan jalan provinsi. Lokasinya berada sekitar 50 meteran dari pinggir jalan serta banyak aktivitas keluar masuk truk mengangkut pasir. 

"Dari jalan juga kelihatan gundukan hasil galian menggunakan alat berat," paparnya. 

Tuba menuturkan, dari informasi yang dihimpun dari sejumlah pekerja, lahan tambang pasir itu merupakan milik pribadi. 

Baca Juga :

photoLokasi kegiatan tambang pasir di Kampung Citarate RT 14/03, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. - (SU/Ragil GIlang)</span

Aktivitas penambangan sudah dilakukan selama dua hari, dengan kedalaman kurang lebih 1 meter. Disamping lahan itu, terdapat juga beberapa kolam bekas galian pasir. 

Baca Juga :

"Kalau masalah aktivitas tambang memang harus ada izin, sementara ini belum ada. Adapun terkait alat berat (bulldozer) yang digunakan itu urusannya polisi, termasuk penggunaan bahan bakarnya," jelasnya.

Sementara itu mandor pekerja, Uloh mengaku dirinya hanya menjalankan tugas yang diperintahkan oleh pemilik lahan. 

"Untuk urusan lainnya saya tidak tahu," tukasnya singkat.

Hingga berita ini ditayangkan, aktivitas penambangan dan pengangkutan pasir masih dilanjutkan oleh para pekerja.

Editor : Muhammad Gumilang Gumilang

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI